Polisi merilis kasus penangkapan selebgram yang live dengan memamerkan aurat, Senin (20/9). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – “Kuda Poni” bintang live streaming yang memiliki nama asli dengan inisial RR, sempat membuat heboh Bali beberapa waktu lalu. Pada Kamis (3/2), kasusnya memasuki tahap vonis di PN Denpasar.

Majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Agung Aryanta Era Winawan. S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara pada bintang live porno itu dengan pidana penjara selama sepuluh bulan. Vonis itu turun dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Seratusan Tersangka Ditetapkan KPK pada 2020, Mulai Anggota DPR hingga Menteri

JPU Sofyan Heru dari Kejari Denpasar, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama 15 bulan dalam sidang sebelumnya. Dalam perkara ini, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Atas pembuktian itu, selain dipidana penjara selama 10 bulan, terdakwa pamer lekuk tubuh via aplikasi live streaming itu juga dihukum membayar denda Rp 10 juta.

Baca juga:  Aktivitas Panambang Liar di Eks Galian C Gunaksa Masih Marak

Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa dalam menjalankan aksinya sering live via aplikasi online tersebut. Dengan cara vulgar, dia bisa memetik keuntungan dari pelanggannya.

Karena yang menonton, juga harus membeli tiket diamond. Terdakwa sudah menjalani pekerjaan itu selama sembilan bulan dengan pengasilan per bulan dari Rp 25 juta hingga Rp 50 juta. Terdakwa akhirnya dibekuk polisi di wilayah hukum Denpasar Selatan. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Diadili Kasus Senpi, Frangky dan Ongky Kembali Dituntut 2,5 Tahun Penjara
BAGIKAN