Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (14/1/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mulai 1 Februari 2022 Pemerintah resmi membuka kembali keran ekspor batu bara, setelah sebelumnya menerbitkan kebijakan pelarangan ekspor selama sebulan penuh pada 1-31 Januari 2022. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kondisi pasokan dan persediaan batu bara di pembangkit listrik tenaga uap kini semakin membaik.

“Terhitung sejak 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batu bara,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (1/2).

Baca juga:  Belum Juga Diizinkan Buka, Pengusaha Ritel dan Mall Datangi DPRD Badung

Kebijakan pembukaan keran ekspor itu hanya diberikan untuk perusahaan yang telah memenuhi kewajiban persentase penjualan untuk kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO pada 2021.

Sedangkan, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun lalu belum diizinkan untuk melakukan penjualan batu bara ke luar negeri.

Baca juga:  Kasus Baru Nasional Turun ke 24 Ribuan Orang

Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, yakni realisasi DMO 2021 sebesar 100 persen atau lebih, realisasi DMO 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO 2021, dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021.

Selama periode pelarangan ekspor batu bara bulan lalu, pemerintah, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batu bara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batu bara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batu bara pada Januari 2022. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  GMNI FH Unud Desak Kebijakan Retribusi ODTW Kintamani Dikaji Kembali

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *