Suasana pelayanan di gedung MPP Tabanan.(BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan tetap membuka layanan publik terbatas selama cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026 pada 23–24 Maret. Salah satu yang tetap beroperasi adalah Mal Pelayanan Publik (MPP) Tabanan, meski dengan jam layanan terbatas.

Kepala DPMPTSP Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, mengatakan kebijakan ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki urusan mendesak dan tidak bisa ditunda. “Kami tetap buka saat cuti bersama, tetapi dengan waktu terbatas, hanya setengah hari,” ujarnya, Minggu (22/3).

Baca juga:  Krisis Bahan Baku Hantam Perajin Perak Celuk, Harga Melonjak Hingga 100 Persen

Selama dua hari tersebut, MPP melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wita. Layanan difokuskan pada kebutuhan prioritas, seperti administrasi kependudukan di Disdukcapil serta urusan perpajakan di Badan Keuangan Daerah.

Beberapa layanan yang diprioritaskan antara lain pengurusan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta kelengkapan berkas administrasi lainnya.

Selain MPP, layanan kesehatan di RSUD Tabanan dan RS Singasana juga tetap beroperasi untuk menjamin pelayanan kepada masyarakat selama hari libur.

Baca juga:  Bupati Mahayastra akan Tambah Sekolah Berbasis Hindu

Pelayanan di MPP Tabanan akan kembali normal pada 25 Maret 2026. Masyarakat yang memiliki keperluan mendesak diimbau memanfaatkan layanan terbatas tersebut.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN