Kapolres Bueleng, Ruzi Gusman. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Korban dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Perbekel Sudaji, Made Ngurah Fajar Kurniawan, sempat menyatakan mencabut permohonan restorative justice (RJ). Namun, Polres Buleleng memastikan proses perdamaian masih tetap berjalan.

Polisi menyebut kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman saat ditemui, Kamis (7/5) mengatakan, permohonan penyelesaian perkara melalui RJ diajukan beberapa hari setelah Perbekel Fajar menjalani proses hukum. Permohonan tersebut disertai surat kesepakatan damai yang ditandatangani korban dan tersangka.

Baca juga:  Dari Waria Rusak Mobil di Kuta hingga Empat Pendaki Tersesat di Gunung Agung

“Setelah perbekel dilakukan penanganan, selang beberapa hari mereka mengajukan surat permintaan penyelesaian dengan RJ. Ada tanda tangan dari kedua belah pihak,” ujar AKBP Ruzi.

Menurutnya, untuk memastikan adanya kesepakatan damai, penyidik kemudian mempertemukan korban dan tersangka. Dari hasil pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai. “Saat dipertemukan memang keduanya sepakat untuk RJ. Bentuk kesepakatan dalam RJ itu kami kembalikan ke kedua belah pihak,” jelasnya.

Baca juga:  Tanah Longsor dan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan di Gianyar

Berdasarkan kesepakatan itu pula, polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap Perbekel Fajar. Selain itu, surat perdamaian yang telah dibuat akan diserahkan ke pengadilan sebagai dasar penyelesaian perkara.

“Dengan dasar itu, kami kemudian memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka. Kami juga akan menyerahkan surat kesepakatan damai ini ke pengadilan agar kasus bisa diselesaikan,” imbuhnya.

Terkait adanya pernyataan korban sebelumnya yang mengaku mencabut permohonan RJ, AKBP Ruzi menegaskan hingga kini pihaknya masih melihat adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Baca juga:  Hujan Deras, Tanah Longsor di Desa Duda Timur Tutup Akses Jalan

“Sejauh ini saat kedua belah pihak kami pertemukan, sepakat kok untuk damai. Kalau batal sepakat untuk RJ, seharusnya sebelum ada surat,” tandas Kapolres.

Sebelumnya, korban Putu Agus Suriawan sempat menyatakan mencabut permohonan restorative justice. Agus beralasan Perbekel Fajar dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi sisa utang sebesar Rp100 juta. Bahkan, korban mengaku ingin melanjutkan perkara tersebut ke pengadilan agar memberikan efek jera. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN