Polisi mengamankan MA di kamar mandi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ternyata tidak hanya Minggu (16/1), MA yang menderita gangguan jiwa berulah. Pada 2021, pria asal Malang, Jawa Timur ini, mengamuk dan saat itu diamankan Satpol PP Denpasar.

Kapolsek Denpasar Barat (Denbar) Kompol I Made Hendra Agustina, Senin (17/1) menyampaikan kronologis peristiwa yang memerlukan waktu 7 jam, dari pukul 15.00 sampai 22.00 WITA untuk mengatasinya itu. Awalnya, pelaku dijemput keluarganya dari Malang.

Baca juga:  Pria Bawa Parang Berdiri di Jalan, Sebelumnya Sempat Gedor Pintu Bus Trans Metro

Rencananya pelaku diajak berobat di Malang. “Tapi pelaku malah mengamuk dan mengejar keluarganya itu pakai parang. Mobil keluarganya juga dirusak,” ungkapnya.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi mengatakan, setelah menerima laporan adanya kegiatan ini, Tim QR (Quick Response) Polsek Denbar mendatangi dan menutup akses jalan raya depan TKP.

Selanjutnya Kapolsek Hendra bersama petugas lainnya mencoba berdialog dengan pelaku tapi gagal. Bahkan pelaku menantang petugas dan mengancam akan membunuh siapapun yang mendekat.

Baca juga:  Pencurian Makin Meningkat, Apotek di Banyubiru Dibobol Maling

Dengan kondisi tidak kondusif tersebut, petugas melepaskan tembakan gas air mata untuk menghalau pelaku agar masuk ke dalam warung. Setelah pelaku masuk, petugas langsung menutup rolling door warung tersebut.

Kompol Hendra lalu membuka genteng dan eternit warung lalu kembali membuka komunikasi dengan pelaku. Namun pelaku tidak mau melepaskan sajam yang dipegang sambil terus mengancam. “Petugas melepaskan tembakan gas air mata ke kamar mandi, tempat pelaku bersembunyi,” ungkapnya.

Baca juga:  Lecehkan Teman Lelakinya, Perempuan 19 Tahun Divonis 4 Bulan

Selain itu petugas menggunakan water cannon untuk melumpuhkan pelaku tapi tetap melawan. Akhirnya Kompol Hendra menembakan peluru karet.

Petugas menggunakan pipa besi dan bambu untuk mempersempit ruang gerak pelaku dan akhirnya berhasil diamankan. Saat ini pelaku dirawat di RSUP Sanglah. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN