
GIANYAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar kembali melakukan tindakan pengamanan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang dinilai membahayakan lingkungan keluarga di Banjar Wangbung, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Senin (26/1).
Korban diketahui bernama Ni Wayan Nami (71). Pengamanan ini dilakukan setelah pihak keluarga merasa tidak sanggup lagi menangani perilaku korban yang mulai temperamental.
Kepala Satpol PP, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar, I Putu Yudanegara, Selasa (27/1) mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan warga Desa Guwang dalam kondisi depresi Senin (26/1) pukul 15.50 WITA. Warga Depresi ini diamankan di rumah korban di Br. Wangbung, Guwang, Sukawati.
Korban dilaporkan membawa senjata berupa kayu dan menunjukkan perilaku agresif yang sulit dikendalikan oleh keluarga. Sebanyak 5 anggota Satpol PP Gianyar dikerahkan ke lokasi untuk memastikan proses pengamanan berjalan kondusif.
Mengingat usia korban yang sudah lanjut dan adanya senjata kayu yang dibawa, petugas melakukan pendekatan persuasif sebelum akhirnya berhasil mengamankan korban. “Pihak keluarga meminta bantuan karena yang bersangkutan membawa kayu. Pihak keluarga menyatakan sudah tidak sanggup lagi menangani secara mandiri,” ujar I Putu Yudanegara.
Setelah berhasil diamankan, Ni Wayan Nami langsung dievakuasi menuju Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif. Proses pengantaran dilakukan dengan pengawalan anggota Satpol PP serta didampingi oleh pihak keluarga dan perangkat desa setempat. (Wirnaya/balipost)










