
TABANAN, BALIPOST.com – Penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) menjadi salah satu tugas krusial Satpol PP Kabupaten Tabanan, selain penertiban atas penegakan perda lainnya. Dimana sepanjang 2024 hingga 2025, puluhan kasus ODGJ telah ditangani melalui pendekatan kemanusiaan, meski dihadapkan pada keterbatasan sarana dan risiko di lapangan.
Terbaru, petugas Satpol PP Tabanan mengamankan seorang pemuda asal Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, yang diduga mengalami gangguan jiwa, Rabu (17/12). Penanganan dilakukan secara kolaboratif bersama tim kesehatan dan Dinas Sosial, sebelum yang bersangkutan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Tabanan untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
Kasatpol PP Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan penanganan ODGJ merupakan bagian dari tugas Satpol PP sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, diperkuat dengan Keputusan Bupati Tabanan Nomor 180/70/03/HK/2023 tentang pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) Kabupaten Tabanan.
“Penanganan ODGJ dilakukan secara humanis dan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami selalu bersinergi dengan tim kesehatan, Dinas Sosial, serta TPKJM di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga melibatkan tokoh masyarakat,” ujar Sukanada.
Ia mengatakan, dari data yang ada, sepanjang tahun 2024, Satpol PP Tabanan telah melakukan 27 kali kegiatan penanganan dan evakuasi ODGJ. Sementara di tahun 2025, tercatat 21 kegiatan serupa telah dilaksanakan. Dan selama penanganan ODGJ diakuinua masih terdapat sejumlah kendala yang kerap dihadapi petugas di lapangan.“Secara umum ODGJ yang kami tangani kambuh karena putus obat. Ada yang tidak memiliki obat, ada juga yang tidak mau minum obat. Hasil evaluasi kami menunjukkan ini menjadi pemicu utama,” jelasnya.
Menurut Sukanada, penanganan ideal seharusnya dilakukan di hulu. Artinya, ODGJ perlu pendampingan intensif dari pihak keluarga serta pendekatan kesehatan dan kemanusiaan agar tidak kembali kambuh.
Sayangnya, di lapangan petugas sering menghadapi situasi darurat ketika ODGJ kambuh pada malam hari, dengan lokasi cukup jauh, sarana prasarana terbatas, serta tanpa perlengkapan pengaman diri.
“Kami tidak boleh melakukan tindakan di luar pendekatan kemanusiaan. Padahal situasi ini berisiko, karena dalam kondisi tertentu ODGJ bisa melakukan tindakan kekerasan,” ungkapnya.
Ke depan, pihaknya mendorong adanya skala prioritas penanganan ODGJ dengan pendekatan pencegahan di hulu, terutama melalui pendampingan keluarga dan pemberian asupan obat secara teratur. Sinergi lintas sektor bersama TPKJM di seluruh wilayah, mulai dari kecamatan hingga desa, terus diperkuat guna meminimalisir kasus ODGJ kambuh.
“Harapannya, penanganan ODGJ bisa lebih komprehensif sehingga mendukung terwujudnya Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul, dan Madani,” pungkas Sukanada. (Dewi Puspawati/balipost)










