Petugas Satpol PP saat mengamankan seorang ODGJ di Desa Kubutambahan. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng kembali melakukan penanganan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga. Kali ini, seorang pria di Desa Kubutambahan diamankan dan dirujuk ke RSUD Kabupaten Buleleng untuk menjalani observasi serta perawatan medis lebih lanjut.

Penanganan tersebut dilakukan setelah Bidang Linmas Satgas Linmas Satpol PP Buleleng menerima pengaduan masyarakat melalui media sosial Facebook terkait keberadaan ODGJ yang dinilai mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Baca juga:  Jasad ODGJ Ditemukan di Bawah Jembatan Perbatasan Bitera-Bedulu

Kasatpol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi bersama pemerintah desa setempat guna memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan. ODGJ tersebut diketahui bernama Gede Iwan Mertajaya (31), warga Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.

Ia merupakan anak pertama dari tiga bersaudara dan saat ini belum menikah. “Setelah menerima pengaduan masyarakat, tim langsung berkoordinasi dengan pihak Desa Kubutambahan untuk memastikan alamat ODGJ tersebut. Kami mendatangi rumah yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga:  Tim Mabesad Cek Kesiapan Yonif 741/GN

Setibanya di lokasi, tim diterima oleh pihak keluarga. Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh petugas kesehatan dari Puskesmas Kubutambahan I, yang bersangkutan kemudian dibawa ke RSUD Kabupaten Buleleng dengan pendampingan keluarga untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. “Yang bersangkutan kini telah diobservasi dan menjalani perawatan di Ruang Akasia RSUD Buleleng,” tambah Kappa. (Yudha/balipost)

BAGIKAN