Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kinerja Polres Badung bersama jajarannya selama 2021 patut diapresiasi. Meski pandemi COVID-19 masih berlangsung tapi penindakan pelaku kriminalitas tetap gencar dilakukan. Tahun ini barang bukti narkoba paling banyak disita yaitu pil kopllo 13.057 butir. Sedangkan jumlah tersangka kasus pidana umum, khusus dan narkoba sebanyak 358 orang.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, usai panen jagung di Subak Citra, Desa Bongkasa, Abiansemal, Kamis (30/12) menyampaikan, akuntabilitas Polres Badung membawahi empat polsek yaitu Polsek Petang, Abiansemal, Mengwi, dan Kuta Utara, kasus kejahatan terjadi di tahun 2020 sebanyak 429 dan tahun 2021 sebanyak 358 kasus. “Ini artinya terjadi penurunan laporan tindak pidana kejahatan sebanyak 16 persen atau 21 laporan,” ujarnya.

Baca juga:  Minggu Depan, Penandatangan Kontrak Pengerjaan Shorcut Mengwitani-Singaraja

Turunnya laporan itu disebabkan banyak faktor. Salah satunya karena pandemi Covid-19. Selain itu Polres bersama jajarannya gencar melakukan kegiatan preemtif dan preventif, untuk mencegah ambang gangguan sehingga tidak terjadi gangguan nyata.

Kapolres Dedy, didampingi Wakapolresta Kompol I Ketut Dana menjelaskan, untuk Satreskrim bersama jajarannya selama 2021 menangani 275 kasus dan yang bisa dituntaskan proses hukumnya 233 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang diproses 214 orang, terdiri dari laki-laki 188 orang dan perempuan 26 orang. Berdasarkan kewarganegaraan, WNA 10 orang dan WNI 204 orang. “Kami juga melaksanakan pendekatan restorativ justice selama 2021 sebanyak 44 kasus. Paling banyak dilakukan Polsek Kuta Utara sebanyak 16 kasus,” tegas Dedy.

Baca juga:  Ratusan Gram Narkoba Gagal Beredar

Sedangkan untuk kasus narkoba sebanyak 93 kasus ditangani selama 2021. Jumlah pelaku 114 orang terdiri dari, laki-laki 100 orang dan perempuan 14 orang. Berdasarkan kewarganegaraan, WNA 6 orang dan WNI 108 orang.

Barang bukti yang disita, shabu 288,06 gram, ekstasi 50 butir dan serbuk 0,69 gram, ganja : 967, 89 gram, pohon ganja 19 batang, biji ganja 7 butir, tembakau gorila 274, 9 gram, kokain 354,45 gram, pil koplo 13.057 butir, MDMA 9,26 gram, hasish 0,85 gram, pil dextro 860 butir, pil erimin 100 butir dan LSD 5 lembar.

Mantan Kasat PJR Ditlantas Polda Bali ini mengungkapkan, ada 33 kasus yang belum dituntaskan karena menunggu hasil koordinasi dengan instansi terkait. “Ada kasus yang penyelesaiannya butuh waktu, misalnya penipuan dan penggelapan yang berhubungan dengan lahan atau rumah perlu koordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Baca juga:  Vonis Dianggap Jauh dari Tuntutan, Jaksa Banding Kasus Korupsi PNPM

Untuk kasus korupsi, menurut Dedy, dalam tahap koordinasi dengan Kejari Badung untuk pelimpahan. Sedangkan terkait narkoba, tahun 2022 pihaknya akan lebih gencar melakukan penindakan dan tegas menyatakan perang melawan barang terlarang ini.

Penanganan narkoba tidak hanya peran penegak hukum, sehingga Polres Badung bersinergi dengan desa adat dan STT-nya membuat Kampung Tangguh Anti Narkoba. “Kami mengajak masyarakat perangi narkoba, termasuk generasi mudanya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *