I Dewa Gede Semara Putra. (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pengadaan masker Dinas Sosial (Dinsos) Karangasem 2020. Pemeriksaan itu dilakukan guna melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut terkait adanya tambahan alat bukti baru.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra, Kamis (16/12) mengungkapkan, ada empat tersangka yang kembali dilakukan pemeriksaa berkaitan dengan pendalaman proyek senilai Rp 2,9 milliar tersebut. “Empat orang tersangka yang kita periksa, yakni PPK, PPTK, serta 2 orang tim teknis. Dan untuk besok tim akan memeriksa barang,” ucapnya.

Baca juga:  Penampahan Galungan, Rumah Warga di Ababi Terbakar

Semara Putra, menambahkan, mereka diperiksa masih terkait proses pengadaan masker. Mulai rencana pengadaan, surat-menyurat, dan pendistribusian masker pada masyarakat. “Kita memprediksi kemungkinan besar ada tambahan tersangka baru. Karena kita kembali menemukan barang bukti baru, yakni berupa laptop yang isi surat serta berkas lain berkaitan pengadaan masker tersebut,” katanya.

Hanya saja, jelas Semara Putra, pihaknya belum menetapkan tersangka baru karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti tambahan yang kiranya akan mengarah kepada tersangka baru. “Kita sedang lakukan pengembangan serta pemeriksaan saksi,” jelas Semara Putra. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Dua Pelaku Kasus Prekursor Divonis 15 Tahun
BAGIKAN