Tersangka Abdul Munir saat dilakukan tahap II di Kejari Badung. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Daerah Petang, Badung, Abdul Munir S.,Ag, ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Badung, Rabu (24/11).

Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasiintel Gede Made Bamax, mengatakan, sudah dilakukan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Badung, atas dugaan perkara pemalsuan surat. Selain Abdul Munir, juga turut sebagai tersangka adalah Suraji.

Baca juga:  Calon Anggota DPD Ditetapkan Tersangka

Ia mengatakan kedua tersangka tersebut sekitar Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang, Badung, melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Abdul Munir sebagai Kepala KUA membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini.

Surat itu menerangkan bahwa Diah Suartini telah meninggal dunia. Padahal sebenarnya korban masih hidup dan sehat walafiat sampai saat ini.

Lanjut Maha Agung, selain surat-surat tersebut tersangka juga memalsukan KTP dan KK atas nama Suraji dan Hernanik. Surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh tersangka Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara dirinya dengan Hernanik.

Baca juga:  Pesan 2 Kg Ganja Cair, WNA Asal Belanda Ditangkap

Masih menurut jaksa, tersangka Suraji statusnya masih menjadi suami sah dari korban Diah Suartini. Atas peristiwa itu, menimbulkan kerugian bagi korban yaitu berdampak psikologis bagi korban yang sampai saat ini masih dalam keadaan hidup.

“Atas perbuatan tersebut tersangka Abdul Munir dan tersangka Suraji didakwa dengan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama delapan tahun,” sambung Bamax yang Kasiintel Kejari Badung. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Gandeng Satpol PP, Kodim Tabanan Kawal Disiplin Prokes di Masyarakat
BAGIKAN