Seorang pria dites di sebuah stasiun pengetesan COVID-19 di Jerman pada 12 November 2021. (BP/AFP)

FRANKFURT, BALIPOST.com – Pemerintah Jerman berencana kembali memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home –WFH). Sebuah rancangan kebijakan terkait ini telah dibuat seiring upaya negara itu menangggulangi hantaman gelombang keempat pandemi COVID-19.

Dikutip dari AFP, diberlakukannya kembali kebijakan yang sudah dicabut pada awal Juli itu, merupakan upaya memerangi pandemi. Infeksi dan kematian terkait penyakit Corona Virus ini mengalami peningkatan sejak pertengahan Oktober.

Merebaknya kembali COVID-19 di Jerman ini, menurut sejumlah pihak disebabkan masih relatif rendahnya tingkat vaksinasi di negara tersebut. Saat ini tingkat vaksinasi mencapai 67 persen, menyisakan cukup banyak warga yang rentan terkena infeksi COVID-19.

Baca juga:  Omicron Transmisi Lokal Terdeteksi, Warga Jatim Diminta Tak Panik

Kasus di Jerman mencapai 289 per 100 ribu orang pada Minggu (14/11), menurut Robert Koch Institute (RKI), merupakan tingkat penularan tertinggi yang pernah dicapai negara Eropa Barat itu selama pandemi. “Gelombang yang terjadi saat ini akan mengalahkan gelombang-gelombang sebelumnya,” kata Kepala Negara Bagian Saxony, Michael Kretschmer, yang merupakan kawasan paling parah terdampak.

Dalam rancangan kebijakan terbaru ini, para pemberi kerja di Jerman akan dipaksa untuk memberikan opsi WFH, kecuali terdapat hal penting yang mengharuskan pekerja melakukan pekerjaannya dari kantor. Mereka yang bekerja dari kantor juga harus menunjukkan bahwa mereka sudah terlindungi dari COVID-19 atau menunjukkan hasil tes negatif.

Baca juga:  AS Wajibkan Pelaku Perjalanan China Bawa Hasil Tes Negatif COVID-19

Pemerintah Jerman juga bekerja untuk membuat kebijakan membatasi akses sejumlah acara untuk mereka yang sudah tervaksinasi atau sembuh dari infeksi COVID-19 dan bisa menunjukkan surat keterangan tes negatif.

Paket kebijakan yang sedang dirancang ini masih dibicarakan pada pihak yang membentuk pemerintah Jerman selanjutnya, yaitu Sosial Demokrat, Partai Hijau, dan Partai Liberal FDP. Rencananya kebijakan ini akan dipresentasikan di parlemen tingkat bawah pada Kamis untuk mendapatkan persetujuan dan diajukan ke parlemen tingkat atas untuk memperoleh tandatangan pada Jumat depan. (Diah Dewi/balipost)

Baca juga:  Kasus Baru Positif COVID-19 Per 21 Mei di Bali, 100 Persen Transmisi Lokal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *