Suasana di sepanjang jalan di luar Pelabuhan Gilimanuk. Klinik rapid Test antigen di banyak bermunculan seiring adanya kewajiban menyertakan surat keterangan negatif rapid test bagi pelaku perjalanan. (BP/Dokumen)

NEGARA, BALIPOST.com – Tindakan oknum “peluncur” atau “joki” klinik rapid test yang meresahkan saat mencari pelanggan menjadi atensi Satgas COVID-19 Jembrana. Sejumlah pengelola klinik Rapid Test di Gilimanuk, Jumat (22/10) dikumpulkan di Kantor Kelurahan Gilimanuk.

Selain mengundang 14 pengelola klinik, rapat dihadiri Kepala BPBD Jembrana, I Putu Agus Artana Putra. Rapat juga dihadiri Satlantas Polres Jembrana, Satpol PP, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Toni Wirahadikusuma.

Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Jembrana, I Putu Agus Artana Putra mengatakan adanya keluhan dan permasalahan yang muncul tentang keberadaan “peluncur” atau jasa pengantar pelayanan Rapid Test Antigen berbayar di Gilimanuk menimbulkan kesan negatif di pintu masuk dan keluar Bali tersebut. “Kami memohon agar para pengelola jasa dampak agar tidak lagi menggunakan jasa peluncur atau jasa pengantar, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan,” kata Agus Artana.

Baca juga:  Ditemukan Kasus Rabies, Ratusan Anjing di Gilimanuk Disasar Vaksinasi

Apalagi, lokasi pelayanan Rapid Test Antigen berbayar di Kelurahan Gilimanuk sebagian besar berada di pinggir jalur-utama Denpasar Gilimanuk. Sehingga para pelanggan bisa memilih lokasi rapid yang diinginkan, tanpa harus dipepet oleh jasa peluncur itu.

Satgas ke depannya juga melakukan inspeksi langsung ke lapangan. Jika terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan mungkin akan berujung pada pencabutan izin operasional.

Baca juga:  Proyek Underpass Simpang Tugu Ngurah Rai Mulai Digarap, Amdal Masih Dibahas

Sementara itu, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Gusti Putu Darmanatha menyampaikan terima kasih karena jasa Rapid Test Antigen berbayar membantu mengurangi pemusatan giat masyarakat di satu titik. Khususnya penguna jasa penyeberangan, asalkan tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Namun, Kapolsek juga mengingatkan terkait jasa peluncur yang belakangan meresahkan. Sebab, secara aturan melanggar terkait peraturan Lalu Lintas Angkutan Jalan. “Kami Polsek Gilimanuk mengedepankan kegiatan patroli yang bersifat sambang dan dialogis secara berkesinambungan kepada para penyedia jasa pelayanan rapid test berbayar dan peluncur/jasa pengantar,” kata Kapolsek.

Baca juga:  Lima Ton Ikan Barakuda dan Cumi Beku Ditahan di Gilimanuk

Sementara itu, sejumlah pengelola klinik sejatinya juga sepakat dan tidak mempermasalahkan jika para “peluncur” ditiadakan. Sebab, tidak berpengaruh pada operasional klinik.

Namun perlu juga dipikirkan dampak sosial yang ditimbulkan sehingga perlu adanya proses pembuatan kajian dari pemangku kebijakan. Dan pada prosesnya, diharapkan juga mengedepankan sikap humanis, serta terkait dengan harga antarklinik diharapkan adanya keseragaman.

Rencananya, pertemuan serupa dengan para “peluncur” atau jasa pengantar dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 Jembrana. Para peluncur atau joki klinik rapid ini diupayakan untuk dipekerjakan di tempat-tempat pelayanan dan tidak lagi berkeliaran di jalan mencegat penumpang. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN