Majelis hakim pimpinan Heriyanti saat menunda sidang tuntutan dari Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor Denpasar yang diketuai Heriyanti, menunda sidang tuntutan pada lima orang terdakwa kasus bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kubu, Karangasem. Pasalnya, Kamis (21/10), JPU mengaku belum siap dengan tuntutannya.

Heriyanti yang saat ini menjabat Wakil Ketua PN Singaraja memberikan waktu sepekan pada jaksa untuk menuntaskan tuntutan tersebut. Dikonfirmasi, Jumat (22/10), Kasiintel Kejari Karangasem sekaligus jaksa dalam perkara korupsi bedah rumah, Dewa Semara Putra, membenarkan bahwa pembacaan tuntutan perkara korupsi bedah rumah yang dananya bersumber dari PHR Badung itu ditunda. “Tuntutannya ditunda sampai pekan depan,” jelasnya.

Kasus bedah rumah yang mendudukan lima terdakwa sebagai pesakitan ini memang masih mengganjal sola kerugian hingga Rp 4,5 milir. Lima orang terdakwa itu adalah Gede Agung Pasrisak Juliawan (38), Perbekel Tianyar Barat, bersama empat rekannya yakni I Gede Sukadana (Kaur Keuangan), I Gede Sujana, I Gede Tangun dan I Ketut Putrayasa.

Baca juga:  Lima Pemain Bali United Belum Gabung Latihan

Sementara Agung Pasrisak menegaskan bahwa dana direkening penampungan sebesar Rp 20 miliar lebih itu sudah habis dipakai membangun bedah rumah. Namun BPKP menemukan adanya kerugian Rp 4,5 miliar yang sampai sekarang masih menjadi misteri aliran dana tersebut.

Yang menarik adanya buku tabungan dari bank milik warga penerima bantuan diserahkan ke perbekel. Lalu jaksa menanyakan soal adanya rekening penampungan atas nama Tangun dan Putrayasa. Terdakwa Sukadana mengatakan uang ditarik dari rekening penampungan lalu diserahkan ke perbekel.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa

Saksi Putrayasa menyatakan, pembukaan rekening di bank 18 November 2019. Saksi tidak pernah dikasih sepeserpun saat penarikan uang. Kok mau ga dikasih apa apa-apa, sedangkan rekening dipakai menampung? Saksi mengatakan atas permintaan Perbekel.

Dia mengatakan dana ke rekening penerima hanya singgah, karena dipindah ke rekeming penampung. Berapa dana yang masuk ke rekeningmu? Saya lupa, kata Putrayasa.

Lantas, apalah saudara untung atas rekening penampung? Tangun dan Putrayasa mengaku dirugikan atas rekening yang dipakai penampungan itu. Terus siapa yang meminta rekeningmu sebagai penampungan? Siapa punya ide? Pak Mekel dan dalam rapat bersama pihak bank.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tianyar, Kejari Karangasem Temukan Bukti Baru

Namun Pasrisak mengatakan, ide rekening penampungan justeru dari pihak bank saat rapat. “Dan yang menstarnsfer juga bank,” kata terdakwa.

Saat dikejar soal sisa uang di rekening penampung, jaksa mengatakan saldonya sudah nol. Tapi hakim anggota, melihat masih ada seratus ribuan yang diduga dari bunga. “Masa ada rekening nol?” tanya hakim.

Hakim minta jaksa memperlihatkan bukti. Namun jaksa mengaku pihak bank tidak mau memberikan rekening koran dengan alasan rahasia bank.

Hakim kemudian membacakan ada pengecualian dari bank itu. “Kalau begitu, tolong yang mulia majelis hakim buatkan penetapan, supaya bisa minta rekening koran ke bank,” kata jaksa saat pemeriksaan terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *