Mas Sumatri bersaksi dalam kasus dugaan bedah rumah, Kamis (19/8). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang perkara dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kubu, Karangasem, semakin memanas. Dalam pemeriksaan saksi, Kamis (19/8) di Pengadilan Tipikor Denpasar, dua bupati menjadi topik pembahasan yakni Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dan mantan Bupati Karangasem, I Gusti Ayu Mas Sumatri.

Pembahasan itu ketika JPU M. Matulessy dkk., menghadirkan saksi mantan Mas Sumatri di hadapan hakim tipikor pimpinan Heriyanti dengan hakim ad hoc Miptahul dan Subekti. Selain itu, hadir saksi dari pejabat di Bumi Lahar seperti Komang Suarnata (Kabag Hukum Setda Karangasem), Ida Ayu, I Nyoman Merta Tenaya (Kadis Perkim Karangasem), I Gede Sutama (Kabid Perumahan), Ni Kadek Novianti (Kabid Perencanaan), ada juga Sujana Erawan.

Baca juga:  Pertanyakan Laporan Penyerobotan, Bupati Giri Prasta Temui Kapolresta

Nama Bupati Badung ikut terseret dalam perkara korupsi ini. Dalam persidangan terungkap ada dua proposal yang masuk, sebagaimana keterangan Mas Sumatri. Yakni, proposal secara “by pass” yang dilakukan terdakwa I Gede Pasrisak Juliawan selaku Perbekel Tianyar Barat dan atas persetujuan Bupati Karangasem, dan juga proposal yang diajukan tersendiri oleh bupati.

Bahkan yang diusulkan bupati untuk dapat bantuan bedah rumah sebanyak 14 ribu unit melalui OPD Perkim Karangasem. Sedangkan untuk Tianyar Barat yang disetujui 405 unit. “Ada 14 ribu unit yang diusulkan ke saya selaku bupati, dan saya teruskan ke Bupati Badung,” ucap Sumatri di depan persidangan.

Mas Sumatri pun mengaku bahwa akhirnya dia menemui Bupati Badung bersama perbekel, hingga akhirnya disepakati dan proposal Desa Tianyar Barat disetujui dan cair Rp 20.250.000.000. “Seremonial penyerahan dilakukan di Tianyar Barat. Yang hadir, Bupati Badung, saya selaku bupati, sekda dan pejabat lainnya, termasuk terdakwa Parisak selaku Kades Tianyar Barat,” jawab Mas Sumatri.

Baca juga:  Karena Ini, Komplotan Maling Diringkus

Saat ditanya soal laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana sebanyak itu, Mas Sumatri selaku bupati mengaku tidak ingat soal laporan pertanggungjawaban tersebut. Lantas, dokumen apa yang saksi Mas Sumatri tandatangani?

Mas Sumatri mengakui menandatangani SK soal bantuan hibah bedah rumah dari Bupati Badung. Soal proposal, Mas Sumatri mengakui ikut dalam proposal 14 ribu unit, namun yang 405 unit langsung oleh Perbekel Tianyar Barat.

Baca juga:  Disoroti, Bangkai Kapal di Dermaga Rakyat Padangbai

Hanya saja, yang 14 ribu unit belum terealisasi dan 405 sudah masuk lewat BPD Bali dan setiap KK menerima sekitar Rp 50 juta. Mantan bupati juga menjelaskan, bahwa dari 14 ribu unit yang diusulkan itu, nama 405 penerim dari Tianyar Barat masuk dalam proposal 14 ribu unit yang diusulkan ke Bupati Badung.

Mantan Bupati Mas Sumatri kemudian ditanya Hakim Tipikor, apa dasarnya Karangasem diberikan hibah oleh Pemda Badung? Mas Sumatri mengatakan Permendagri 32. Lantas, yang punya bantuan bedah rumah ini program siapa? Tanya hakim. “Bupati Badung,” jawab Sumatri. Bupati Karangasem tidak ada? Tanya hakim. “Ada,” jawab Sumatri. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *