Dok- Suasana sidang putusan secara online dari Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (25/11), akhirnya ditunda karena hakim memiliki kesibukan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, yang dananya bersumber dari PHR Pemkab Badung dengan nilai total Rp 20 miliar lebih, Kamis (25/11) kembali dilanjutkan. Namun sidang yang mengagendakan vonis ini ditunda.

Sebabnya, ketua majelis hakim Heriyanti, ada kesibukan kedinasan lain yang tidak bisa ditinggalkan. “Ditunda, majelis hakim belum siap,” ucap kuasa hukum terdakwa, Bimantara Putra.

Sementara Kasiintel Kejari Karangasem yang sekaligus JPU dalam dugaan korupsi bedah rumah, Dewa Semara Putra juga menyampaikan penundaan tersebut. Selain hakim belum siap, karena hakim ketua yang merupakan Waka PN Singaraja ada agenda lain, sehingga majelis hakim tidak lengkap. “Jadi ditunda hingga 2 Desember mendatang,” ucap JPU dari Kejari Karangasem itu.

Baca juga:  Dicecar Soal SK, Mantan Bupati Berdalih Ada Perbup Ini

Diberitakan sebelumnya, duduk sebagi terdakwa dalam kasus ini adalah I Gede Agung Pasrisak Juliawan, I Gede Sukadana, I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana. Agung Pasrisak dituntut pidana penjara selama delapan tahun, denda Rp 100 juta subsider enam bulan. Juga membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara Rp 2.256.903.050., subsider satu tahun.

Terdakwa I Gede Sukadana dkk., JPU Wira Atmaja menyampaikan bahwa pledoi terdakwa minta ditolak karena jaksa berkeyakinan bahwa pledoi yang disampaikan pembela hukum terdakwa tidak benar dan tidak berdasarkan hukum. “Sehingga patut ditolak untuk keseluruhan,” ucap Wira Atmaja yang manyan Kasipidsus Kejari Klungkung itu.

Baca juga:  Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat, Hukuman Kades Lebih Rendah dari Tuntutan

Selain menolak pledoi para terdakwa, JPU tetap meminta supaya terdakwa, I Gede Sukadana selaku kaur keuangan dituntut lima tahun dan tiga bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa Sukadana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana dituntut masing-masing selama lima tahun penjara, denda masing-masing Rp 50 juta. Ketigannya juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 376.150.508,33. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Sidang Perdana Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat, Ruangan Dipenuhi Kerabat 5 Terdakwa
BAGIKAN