Suasana sidang dugaan korupsi bedah rumah di Tianyar Barat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) M. Matulessy dkk., yang menyidangkan kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kamis (23/9) menghadirkan 15 orang saksi. Di hadapan majelis hakim pimpinan Heriyanti, diketahui bahwa dari 15 saksi yang dihadirkan, ada dari pejabat Dinas Perkim Karangasem dan 11 orang dari masyarakat penerima bedah rumah.

Saksi penerima bantuan mengaku hanya sekali didatangi pihak Perkim Karangasem dalam monitoring dan evaluasi. Terungkap dari 11 saksi penerima bantuan bedah rumah yang hadir di Pengadilan Tipikor Denpasar, tiga orang di antaranya tidak masuk daftar penerima dari proposal yang diajukan ke Bupati Badung.

Baca juga:  Akses Jalan di Munti Gunung Rusak Berat, Warga Berharap Segera Dapat Perbaikan

Munculnya “siluman” itu juga membuat beberapa pihak geleng kepala, dan kembali menyudutkan pihak pengawasan dalam hal ini Dinas Perkim Karangasem.

Karena menggunakan dana bantuan Pemda Badung melalui proposal yang diajukan ke Bupati Badung, yang nilainya Rp 20 miliar lebih, hakim dan jaksa, termasuk kuasa hukum terdakwa menanyakan perihal pengawasan yang dilakukan saksi dari Dinas Perkim Karangasem. Saksi dari Perkim di depan persidangan menjelaskan pihaknya pernah turun ke lapangan dan melihat bahwa bantuan 405 bangunan bedah rumah sudah dicek dan sudah berdiri.

Diakui oleh pihak Perkim, ada beberapa bangunan yang belum finishing. Kemudian yang menjadi persoalan adalah penggunaan dana APBD, serta bantuan Pemda Badung yang dinilai pengawasannya kurang cermat dan tepat, apalagi ini menggunakan uang negara hingga Rp 20 miliar lebih.

Baca juga:  Kisruh Rumah Pintar, Pengelola Mengaku Diintimidasi

Salah satunya, pihak Perkim dinilai tidak terlalu serius melakukan pengawasan sehingga kasus ini (dugaan korupsi bedah rumah) bisa terjadi. Termasuk soal desain gambar yang tidak ada dalan SK dan perintah secara lisan dari Bupati Karangasem kala itu.

Saking minimnya pengawasan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan, ketua majelis hakim Heriyanti sempat mengajukan pertanyaan yang menohok pada saksi Perkim. Yakni, apakah proyek bedah rumah ini tanpa melalui Dinas Perkim Karangasem bisa jalan?

Baca juga:  Tuntutan Kasus Bedah Rumah Ditunda

Salah satu saksi tampak bingung dan bahkan sempat mengaku tidak bisa menjawab. Namun saat ditegaskan hakim mengapa tidak bisa menjawab, dan kembali diulang pertanyaanya apakah proyek bedah rumah bisa jalan tanpa Perkim? Saksi akhirnya menjawab bisa, karena itu sifatnya sosial. “Kan ada dinas sosial,” jawab salah satu saksi.

Dalam persidangan, termasuk keterangan saksi dari penerima bantuan, petugas Perkim disebut-sebut hanya sekali melakukan monitoring ke lapangan. Sehingga dengan minimnya pengawasan yang dilakukan, Dinas Perkim menjadi bulan-bulanan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *