Para tersangka menjalani pemeriksaan, Jumat (4/6). (BP/Dokumen)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Karangasem telah menerima laporan hasil audit BPK RI terkait kasus dugaan korupsi bedah rumah di Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem. Penanganan kasus dugaan bedah rumah ini segera masuk tahap II dan sebentar lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar.

Kasipidsus Kejari Karangasem M Matulessy SH, melalui Kasi Intel IDG Semara Putra, Selasa (6/7), mengungkapkan, laporan hasil audit BPK RI terkait pembangunan 405 unit bedah rumah di Desa Tianyar Barat, diterima penyidik sepekan lalu. Berdasarkan audit yang telah dilakukan terhadap pembangunan proyek bantuan sosial bedah rumah Pemkab Badung itu, kerugian uang negara yang ada mendekati Rp 5 miliar. “Kini, penyidik sedang menyempurnakan penyusunan BAP kelima tersangka,” ucapnya.

Baca juga:  Soal Disebut-sebutnya Nama Bupati Badung di Sidang Korupsi Bedah Rumah, Ini Kata JPU

Semara Putra, menambahkan, dengan diterimanya laporan hasil audit BPK RI, penanganan kasus dugaan bedah rumah ini segera masuk tahap II. Untuk pemberkasan lima tersangka dipisah menjadi dua berkas.

Yakni, untuk berkas tersangka Agung Pasrisak Juliawan berdiri sendiri, sedangkan berkas Kaur Keuangan I Gede Sukadana dan tiga tersangka lainnya dijadikan dalam satu berkas. “Pemisahan berkas perkara untuk memudahkan penanganan kasus yang telah melakukan pemeriksaan lebih dari 100 orang saksi. Karena untuk APJ berkasnya berdiri sendiri, sedangkan empat tersangka lainnya masuk dalam satu berkas perkara,” jelas Semara Putra. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Kejar hingga Pepet Pemotor, "Peluncur" Rapid Test di Gilimanuk Dikeluhkan Lagi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *