Suasana persidangan kasus korupsi bedah rumah di Tianyar Barat, Kamis (2/12). (BP/asa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Vonis kasus bedah rumah di Tianyar Barat, Karangasem, banyak kejutan. Jika Kepala Desa Tianyar Barat dihukum enam tahun dan tidak dibebankan membayar uang sebagai akibat kerugian keuangan negara, satu terdakwa juga dibebaskan.

Kaur Keuangan, I Gede Sukadana dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Hakim pimpinan Heriyanti menilai bahwa Sukadana tidak terbukti, baik dalam dakwaan primer maupun subsider jaksa.

Sehingga Sukadana dibebaskan dari segala tuntutan dan memulihkan nama baiknya serta membuka rekening yang sempat disita kejaksaan.

Baca juga:  Penyidik Kejari Klungkung Geledah Kantor LPD Ped, Sejumlah Dokumen Dibawa

Sedangkan rekannya, terdakwa I Gede Tangun, Ketut Putrayasa, dan I Gede Sujana masing-masing dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 50 juta, subsider empat bulan kurungan. Mereka juga tidak dibebankan uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara.

Sebelumnya oleh JPU dari Karangasem, terdakwa I Gede Sukadana selaku kaur keuangan dituntut lima tahun dan tiga bulan. Dia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Tianyar Barat, Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Terdakwa

Terdakwa Sukadana juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.128.451.521. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Sementara I Gede Tangun, Ketut Putrayasa dan I Gede Sujana dituntut masing-masing selama lima tahun penjara, denda masing-masing Rp 50 juta. Ketiganya juga dituntut masing-masing membayar uang pengganti sebesar Rp 376.150.508,33. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mantan Kabag Ekonomi dan Kolektor Bersaksi di Tipikor
BAGIKAN