Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, yang menyidangkan perkara korupsi BUMDes Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Selasa (12/10) membacakan putusannya. Oleh hakim, mantan Ketua BUMDes Pucaksari, terdakwa I Nyoman Jinarka, dinyatakan bersalah dan dihukum selama satu tahun dan dua bulan (14 bulan).

Selain itu, dalam sidang yang dilakukan secara online, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebesar Rp 73 juta, dan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Sedangkan uang yang sudah disita sebagai pengembalian oleh terdakwa, disetor pada kas BUMDes.

Baca juga:  Korupsi Dana Santunan Kematian, Staf Dinsos Jembrana Divonis 4 Tahun

Vonis itu turun tiga bulan dari tuntutan jaksa. JPU melalui Kasiintel AA Jayalantara, sebelumnya, menuntut supaya terdakwa dihukum selama 1,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga membebankan kepada terdakwa I Nyoman Jinarka untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 113.776.963,245. Jika tidak bisa membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan, sesudah kasus ini mempunyai kekuatan hukuman tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang. Dalam hal tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa sudah mengembalikan dana yang dinikmatinya sebesar Rp 77.758.251

Baca juga:  Petinju Diminta Andalkan Pukulan Mematikan

Sebelumnya disebutkan Desa Pucaksari mendapatkan bantuan dana Gerbangsadu Rp 1,20 miliar dari Pemprov Bali. Dana tersebut kemudian dikelola BUMDes yang saat itu diketuai oleh Nyoman Jinarka.

Pada unit simpan terdakwa diduga menyelewengkan uang milik warga yang sejatinya diberikan untuk membayar cicilan pinjamannya. Uang itu diambil untuk keperluan pribadinya. Penyelewengan diduga dilakukan sejak 2013 hingga 2018. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *