Wakil Bupati (Wabup) Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan pendidikan di Buleleng memastikan diri siap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) mulai 4 Oktober 2021. Ini menyusul status Buleleng menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Kepastian pelaksanaan PTM dibahas pada rapat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Buleleng, Kamis (30/9). Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 juga Wakil Bupati (Wabup) Buleleng dr. Nyoman Sutjidra, Sp.OG mengatakan, persiapan ini dilakukan karena merujuk isi surat keputusan bersama Menkes, Mendikbudristek, Menag dan Mendagri.

Regulasi menginstruksikan daerah PPKM level tiga dapat menggelar PTMT. Namun, ada beberapa syarat juga yang harus dipenuhi satuan pendidikan agar bisa menggelar PTMT ini.

Baca juga:  Hasil Rapid Test Reaktif, Beberapa Warga Tolak Dikarantina

Seperti, jumlah peserta didik yang mengikuti PTMT tidak boleh lebih dari 50 persen dari jumlah peserta didik di satu kelas. Untuk tingkat PAUD ditetapkan peserta didik sebanyak 33 persen atau sepertiga.

Syarat lainnya adalah, Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) wajib sudah divaksin. Dengan begitu, PTMT di satdik bisa digelar.

Tingkat SMP dan SMA/SMK, peserta didik juga wajib mendapatkan vaksinasi. Kecuali karena satu dan lain hal tidak diperkenankan untuk mendapat vaksinasi atau mengidap komorbid. “Untuk GTK minimal harus 75 persen tervaksinasi. Kalau ada yang belum mendapatkan vaksinasi dan terkonfirmasi, mengikuti atau mengajar secara daring,” katanya.

Baca juga:  Ratusan APK Diturunkan

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika mengatakan, dengan syarat peserta didik, banyak satuan pendidikan akan menerapkan skenario pembelajaran dua ship pagi dan siang. Kalau skenario dua ship jarak waktu antar ship setiap 2 jam.

Setiap shift pembelajarannya itu 3 jam pelajaran. “Kalau SD 35 menit ya berarti 35 dikali tiga. Kalau SMP dan SMA/SMK 40 menit jadi 40 dikali tiga, dan juga skenario ini tergantung kebutuhan guru,” tegasnya.

Baca juga:  Perbub Larangan Penyulingan Daun Cengkeh Agar Dikaji Ulang

Untuk GTK, Kadisdikpora menyebut, satuan pendidikan minimal sudah harus tervaksin sebanyak 75 persen. Yang belum memenuhi syarat itu, PTMT akan ditunda.

Penundaan dilakukan sampai GTK di satdik tersebut sudah 75 persen tervaksin. Pihaknya sedang melakukan verifikasi meskipun data dari setiap satuan pendidikan sudah dikumpulkan. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *