SINGARAJA, BALIPOST.com – Diterbitkannya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan (Perdirjampelkes) nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 yang mengatur tentang  penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik, mendapat respon dari Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Daerah Bali, dr. Gede Wiryana Patra Jaya, M.Kes. Ia mengatakan dengan diterbitkannya ketiga peraturan tersebut untuk menjaga mutu dan meningkatkan efisiensi dari operasional pelayanan kesehatan.

Ia menilai sejauh ini pelayanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) masih berjalan seperti sedia kala. “Dari pantauan terkait penerapan regulasi ini di lapangan, diperlukan adanya sosialisasi dan penyesuaian,” ujarnya.

Baca juga:  DPRD Klungkung Sorot Rencana Pinjaman Daerah Rp 13,5 Miliar

Menurut Patra, penerapan aturan ini agar mampu meningkatkan pelayanan dan mutu yang juga akan berdampak kepada kedua belah, pihak yakni rumah sakit selaku pemberi pelayanan maupun BPJS Kesehatan selaku penjamin. “Faktanya dulu waktu saya memegang salah satu rumah sakit pemerintah, untuk menghindari defisit kita harus mengubah pola operasional ke konsep kendali mutu kendali biaya,” paparnya selaku mantan direktur dari salah satu rumah sakit kabupaten di daerah Bali.

Baca juga:  Tracing Digelar, Pascabelasan Tenaga RSUD Gema Santi Terkonfirmasi COVID-19

Ia pun mengklarifikasi bahwa untuk daerah Bali sendiri pangsa pasar bagi rumah sakit yang bergantung pada pasien program JKN-KIS sangat besar. Walaupun secara pembiayaan adanya selisih tarif antara pasien umum dengan peserta JKN-KIS tetapi sampai saat ini rumah sakit masih didominasi oleh peserta JKN-KIS. “Berdasarkan pengamatan saya fasilitas kesehatan didominasi oleh peserta JKN-KIS,” ujarnya.

Patra menambahkan terkait kerja sama antara rumah sakit dengan BPJS Kesehatan, ia kembalikan kepada masing-masing pihak. Intinya jika sesuai dan memenuhi persyaratan silahkan saja.

“Kita di lapangan sejauh ini bertindak sebagai orang tua terus  memberikan penyadaran karena ke depannya di tahun 2019 ini seluruh masyarakat sudah wajib menjadi peserta Program JKN-KIS,” jelasnya.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Anak Pukul Orangtuanya hingga Tewas

Diketahui sampai saat ini pencapaian jumlah kepesertaan di Kantor Cabang Denpasar mencapai 1.605.485 jiwa dan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar telah bekerja sama dengan 332 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 46 fasilitas kesehatan tingkat lanjutan di ketiga kabupaten kota yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Tabanan, diantaranya terdiri dari 28 rumah sakit dan klinik utama, 6 apotek dan 12 optik. (adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *