Mendikbudristek RI Nadiem Makarim menjawab pertanyaan awak media seusai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (14/9/2021). (BP/Ant)

YOGYAKARTA, BALIPOST.com – Sekolah yang ada dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 sampai 3 agar tidak ragu menggelar pembelajaran tatap muka (PTM). Hal tersebut dikatakan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Makarim meminta sekolah di daerah dengan

“Semua (sekolah di wilayah PPKM) level 1 sampai 3 boleh tatap muka sekarang juga,” kata Menteri Nadiem seusai bertemu Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (14/9).

Menurut Nadiem, sekolah tidak perlu menunggu sebagian besar siswa dan guru di vaksinasi meski hingga saat ini vaksinasi tenaga pendidik atau guru telah mencapai 60 persen. “Tidak perlu menunggu itu,” ujar dia.

Baca juga:  Terdampak Gempa, 5 Sekolah di Buleleng Gunakan Dana BOS untuk Perbaikan

Ia menuturkan bahwa capaian vaksinasi tidak menjadi kriteria sekolah dapat menggelar PTM. Sebaliknya, sekolah yang seluruh gurunya telah memperoleh vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua justru wajib menyediakan opsi PTM.

Meski demikian, ia menegaskan keputusan siswa mengikuti PTM harus berdasarkan persetujuan orang tua. “Dan orang tua tidak boleh dipaksa. Keputusan terakhir itu ada di orang tua. Kalau orang tua maunya pembelajaran jarak jauh (PJJ) silakan,” kata dia.

Baca juga:  PPKM Diberlakukan, Dunia Usaha akan Beradaptasi atau Tutup Sementara

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 memberikan keleluasaan bagi daerah terkait teknis pelaksanaan PTM.

SKB 4 Menteri, sambung dia, hanya mengatur batasan jumlah siswa di ruang kelas yakni 18 anak untuk SD, SMP, SMA, dan lima anak untuk PAUD, kemudian kewajiban penerapan prokes, meniadakan aktivitas kantin serta kegiatan ekstrakurikuler untuk sementara. “Sama sekali tidak ada isi atau muatan yang berhubungan dengan berapa hari dalam seminggu boleh sekolah atau berapa jam diperbolehkan sekolah,” ujar dia.

Baca juga:  Sudah Hampir Final, Rencana Penyelenggaraan Upacara Kemerdekaan di IKN

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dibebaskan sepenuhnya untuk keperluan persiapan PTM. “Kami bebaskan untuk semua persiapan tatap muka. Jadi harapan kami baik pemda maupun kepala dinas benar-benar ada konsiderasi (pertimbangan) juga terutama untuk sekolah-sekolah swasta yang sekarang sangat terpukul secara ekonomi,” kata Nadiem. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *