Dua orang pengunjung pantai menjalani sangsi karena tidak memakai masker di Kuta, Badung, Selasa (8/6/2021). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Badung, diklaim telah mengalami penurunan. Dari catatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat mulai 24 Agustus sampai 30 Agustus 2021 mencapai 171 pelanggaran.

Jumlah ini sudah menurun dibandingkan periode 10 sampai 16 Agustus 2021 tercatat terdapat 208 pelanggaran. Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Selasa (31/8) membenarkan terjadi penurunan pelanggaran, baik dari pelanggaran perorangan atau pelaku usaha juga sudah mengalami penurunan.

Baca juga:  Tangani  DBD, Dinkes Tabanan Bentuk "Si DB"

“Memang sudah ada penurunan pelanggaran, kalau sebelumnya pelanggaran itu tinggi, bahkan sampai ada tempat usaha yang kami segel,” ujarnya.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes semakin meningkat. Namun demikian sidak prokes terus ditingkatkan. “Memang ini kesadaran masyarakat sudah meningkat, apalagi saat ini varian Delta sangat cepat menyebar. Jangankan memakai satu masker beberapa tempat malah saya lihat orang-orang memakai masker dua,” ungkapnya.

Baca juga:  Tim Softball Porprov Tabanan Uji Coba

Birokrat asal Denpasar ini tidak menampik masih ada pelanggaran yang tercatat. Dari pelanggaran prokes yakni dari perorangan yang tidak memakai masker sudah jarang ditemukan.

Hanya saja, masyarakat yang memakai masker yang tidak menutupi hidung dan mulut masih ditemukan. Kemudian dari pelaku usaha saat dilakukan sidak beberapa pelanggaran juga masih ditemukan tetap setelah diberikan teguran lisan dan tertulis, pelanggaran tersebut tidak lagi dilakukan. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Dari Tindak Tegas Dua WN Polandia Ganggu Ketertiban saat Nyepi hingga Wagub Komentari Batalnya Drawing
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *