Nyoman Suwirta. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Belanja untuk penanganan COVID-19 tahun 2022 menjadi salah satu prioritas Kabupaten Klungkung. Sebab, tidak ada yang pernah tahu kapan pandemi ini akan berakhir atau justru meningkat kembali, sehingga perlu mencadangkan anggaran untuk penanganannya.

Asumsi bahwa 2021 ini kasus COVID-19 akan menurun seiring dengan dilaksanakannya vaksinasi ternyata meleset. Penyebaran varian delta yang begitu cepat menyebabkan kasus COVID-19 kembali mengalami kenaikan.

Bupati Klungkung Nyoman Suwirta, Rabu (25/8) mengatakan sesuai arahan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 910/4350/SJ tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 khususnya pada angka 6. Di sana mengamanatkan agar pemerintah daerah menambahkan alokasi Belanja Tidak Terduga dalam APBD TA 2022 sebesar 5 persen sampai dengan 10 persen dari APBD TA 2021.

Baca juga:  Lalin Macet Total, Badung Bakal Tata Kawasan Wisata Tibubeneng-Canggu

Melihat keterbatasan kemampuan keuangan daerah, diputuskan alokasi ditambah sebesar 5 persen dari alokasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2021 sekitar Rp 6 miliar. Tidak hanya memaksimalkan Belanja Tidak Terduga 2022, dalam upaya penanganan pandemi, di 2022 kebijakan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN turun cukup signifikan.

Yakni dari Rp 130 miliar lebih pada 2021 menjadi Rp 84 miliar rupiah lebih pada 2022 atau turun 35 persen. Eksekutif sudah memohonkan persetujuan DPRD atas kebijakan pemberian TPP ini dalam pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2022.

Baca juga:  Sempat Protes dan Mogok, Akhirnya Pelaku Pariwisata Labuan Bajo Dukung Kenaikan Harga Masuk ke Komodo

“Meskipun perekonomian secara Nasional maupun Bali secara umum memperlihatkan adanya pertumbuhan, namun pendapatan daerah khususnya Pendapatan Asli Daerah pada Tahun 2022 masih akan sangat terpengaruh oleh pandemi. Sehingga ini jelas berpengaruh pada pemberian TPP,” katanya.

Seiring dengan penerapan TPP bagi ASN, kebijakan pemberian honorarium pada tahun 2022 masih sama seperti pada tahun 2021. Belanja honorarium baik yang tercantum dalam jenis belanja pegawai maupun jenis belanja barang dan jasa, hanya diberikan kepada Non ASN yang keberadaannya memiliki peran dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan perangkat daerah.

Baca juga:  Jadikan Nusa Penida Pariwisata Berkelanjutan, Bupati Tegaskan Kelestarian Alam Harus Diperhatikan

“Pada Tahun 2022, kami juga mengalokasikan belanja pegawai untuk calon ASN yang proses seleksinya telah dilaksanakan tahun ini dan asumsi adanya kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5 persen. Namun, mengacu pada pidato Presiden Pengantar RAPBD Tahun Anggaran 2022, kenaikan gaji pokok ini akan kami batalkan setelah kami terima informasi pagu transfer dari pemerintah pusat,” katanya. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *