Suasana di ruang sidang PN Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Gianyar ditutup sementara. Sejumlah persidangan dan kegiatan pelayanan ditunda.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Gianyar, I. B. Made Ari Suamba, Selasa (10/8), persidangan yang masa penahanannya akan habis tetap disidangkan secara online. Ia menyampaikan kegiatan penundaan pelayanan dan persidangan akan berlangsung selama 5 hari, mulai Senin (9/8) sampai Jumat (13/8).

PN Gianyar tetap menerima pendaftaran upaya hukum (Banding, Kasasi dan PK), baik perkara pidana maupun perdata, perpanjangan penahanan, dengan layanan dari Pukul 08.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA.

Baca juga:  Segini, Jumlah Nakes di Klaster RS Ganesha yang Positif COVID-19

Alasan penundaan kegiatan itu, karena ada sejumlah orang yang terdiri dari hakim, panitera, juru sita dan staf PN Gianyar terkonfirmasi COVID-19. Ia menyampaikan sebelumnya ada 2 pegawai dan 1 hakim terpapar. Tetapi setelah selesai isoman sudah terkonfirmasi negatif.

Saat ini yang masih dalam isoman adalah 2 orang hakim dan 1 orang pegawai. Berdasarkan hasil tracing terhadap yang positif hampir semua merupakan kluster keluarga.

“Sehingga untuk menghindari penyebaran di kantor PN Gianyar, dilakukan upaya pencegahan dengan membatasi pelayanan sementara,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Gianyar Konfirmasi Tambahan Positif COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *