
GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus pembunuhan di rumah kos di jalan Semebaung, Tegallinggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, memasuki masa sidang perdana di Pengadilan Negeri Gianyar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terungkap pelaku Marno (55) asal Jawa Timur, melakukan aksi nekat membunuh korban Agus Susanto, dikarenakan telah meniduri istri terdakwa.
Terdakwa yang hadir dalam persidangan didampingi kuasa Hukumnya, Gde Manik Yogiartha, SH,MH dkk, dengan sengaja membawa sejata tajam yang digunakan untuk melakukan pembunuhan dari Jawa ke Bali, untuk mencari korban. “Perbuatan yang dilakukan terdakwa karena Harga diri, istrinya di selingkuhi korban,” katanya, Senin (7/7).
Sementara, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gianyar, Ni Made Widyastuti, SH, terungkap, kejadian hari Kamis 3 April 2025, sekitar 21.06 WITA, bertempat dirumah Kos milik I Made Sudarmawan, terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang korban.
Peristiwa tersebut berawal dari Terdakwa bersama istrinya dan korban, sama- sama tinggal di rumah kos atau lokasi kejadian. Namun, sejak 25 Maret 2025, terdakwa Bersama istrinya kembali pulang ke Jawa.
Sepulang dari Bali dan tinggal di Jawa, kisah perselingkuhan istrinya dengan korban terungkap dari aplikasi messenger di HP terdakwa. Dari percakapan di aplikasi messenger, menyulut emosi terdakwa. Setelah isi percakapan ditanyakan kepada istrinya, dan diamini oleh istrinya, terdakwa menjadi semakin emosi dan berencana pergi ke Bali untuk mencari korban Agus Susanto alias Pak Agus.
Hari Kamis, 3 April 2025, pukul 11.00 WITA, terdakwa tiba Bali dan langsung menuju lokasi kejadian. Terdakwa sempat menunggu kedatangan korban cukup lama. Hingga akhirnya pukul 20.40 WITA baru ketemu dengan korban, dan akhirnya terjadi peristiwa penusukan yang membuat korban meninggal.
Terdakwa didakwa dengan dakwaan primer dengan ancaman pasal 340 KUHP, dakwaan Subsider dengan pasal 338 KUHP, dan lebih subsider dengan pasal 351 ayat (3) KUHP. Sidang yang diketuai oleh Hakim, A.A. Putu Putra Ariyana, S.H., selanjutnya diagendakan pemeriksaan aksi dari penuntut umum, Minggu depan. (Agung Dharmada/balipost)