Sidang -Ratusan Masyarakat Desa Guwang menghadirkan atraksi Barong Bangkung di luar pagar PN Gianyar. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Masyarakat Guwang, Kecamatan Sukawati, kembali menggelar aksi damai depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Ratusan warga ini dalam rangka menghadiri sidang lanjutan sengketa tanah antara I Ketut Gde Dharma Putra sebagai Penggugat melawan Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar selaku Tergugat I dan Desa Guwang, Desa Adat Guwang selaku Tergugat II dan III Senin (29/11). Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ini, masyarakat Guwang menggelar atraksi Barong bangkung depan kantor PN Gianyar.

Sementara itu, dalam sidang yang dipimpim Majelis Erwin Harlond P, SH., MH., hakim anggota Anak Agung Putu Putra Ariyana, SH dan Astrid Anugrah SH. M.Kn., kuasa penggugat menghadirkan satu saksi. Kuasa Hukum Penggugat, I Wayan Suardika mengatakan, dalam sidang penggugat berencana menghadirkan dua saksi. Saksi Pertama menyatakan mengundurkan diri karena dibawah tekanan.

Baca juga:  Penataan Bantaran Sungai Tukad Badung Tiru Konsep Korea

Untuk saksi yang dihadirkan di depan majelis hakim sangat memahami keberadaan tanah Desa Guwang yang menjadi objek gugatan. “Kami Kuasa Hukum Penggugat telah memohon kepada majelis hakim akan membawa saksi tambahan saat bersamaan agenda sidang pengajuan bukti tambahan,” jelasnya.

Sidang kemudian ditunda, untuk dilanjutkan Senin (6/12) dengan memberikan kesempatan kepada Kuasa Tergugat I Dinas Pendidikan dan Kuasa Tergugat II dan III Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang guna menghadirkan saksi.

Baca juga:  Di Persidangan Ismaya Dkk, Kesaksian Beda dengan BAP

Kuasa Hukum Tergugat Desa Guwang, I Made Adi Seraya, mengatakan pada sidang minggu depan, tergugat Desa Guwang dan Desa Adat Guwang telah mempersiapkan saksi untuk dihadirkan kepada Majelis Hakim. ” Kami sudah menyiapkan saksi, kesempatan kami Minggu depan mengajukan saksi,” ucapnya.

Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, proses persidangan sengketa tanah ini tetap dihadiri ratusan masyarakat Desa Guwang yang berada di luar pagar PN Gianyar. Saat kuasa penggugat menghadirkan saksi, masyarakat Desa Guwang berorasi selama sidang berlangsung sambil menghadirkan atraksi Barong Bangkung. Atraksi Barong Bangkung cukup menghibur masyarakat Guwang dan aparat keamanan yang berjaga di pintu masuk PN Gianyar. (Wirnaya/Balipost)

Baca juga:  Tempat Usaha Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
BAGIKAN