
GIANYAR, BALIPOST.com – Suasana Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis (3/7), tampak berbeda dari hari sebelumnya. Puluhan polisi tampak berjaga di areal kantor pengadilan guna melakukan pengamanan sidang atas kasus pembunuhan warga Banjar Tengah, Desa Blahbatuh, I Made Agus Aditya alias Dek Gar (26).
Pengamanan ketat dari kepolisian ini dilakukan, guna menghindari insiden penyerangan terhadap terdakwa pada sidang sebelumnya.
“Pengalaman pada sidang sebelumnya menjadi pelajaran penting, pengecekan secara ketat terhadap semua pihak yang masuk ke lingkungan pengadilan, agar kejadian serupa (penyerangan terdakwa) tidak terulang, laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan SOP,” tegas Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M.
Kapolsek menekankan pentingnya profesionalisme dan kewaspadaan dalam pelaksanaan tugas. Seluruh personel untuk tidak menganggap remeh pengamanan sidang, mengingat pada sidang sebelumnya sempat terjadi insiden penyerangan terhadap terdakwa, tambahnya.
Sementara, dalam sidang Kamis (3/7) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Adicandra Purnawan, S.H., dan anggota Dewi Santini, S.H., M.H. dan I Made Wiguna, S.H., M.H., dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Para terdakwa, diantaranya, I Putu Sudarsana alias Sudar, I Komang Indrajita dan I Made Tole Yuliarta alias Tole, dilakukan penuntutan dalam berkas yang terpisah.
Para terdakwa, dalam kasus pembunuhan yang menewaskan I Made Agus Aditya (26) di Jalan Raya Tojan, Desa Blahbatuh, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, terjadi pada 17 Januari 2025. (Wirnaya/valipost)