Logo lapan. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam memperingati Hari Keantariksaan Nasional pada 6 Agustus 2021, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) mengajak masyarakat untuk melestarikan langit gelap dengan mematikan lampu sejenak.

“Gerakan ini merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang jatuh pada tanggal yang sama,” kata Koordinator Humas Lapan Jasyanto di kutip dari kantor berita Antara, Selasa (3/8).

Masyarakat diharapkan dapat mematikan lampu selama satu jam pada 6 Agustus 2021 dari pukul 20.00-21.00 waktu setempat. Hari Keantariksaan Nasional yang diperingati tiap 6 Agustus itu didasari pada waktu disahkannya Undang-Undang Keantariksaan pada 2013.

Baca juga:  Masyarakat Dapat Ikuti Uji Coba KA Cepat Jakarta - Bandung Mulai Oktober 2023

Menurut Jasyanto, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 menjadi payung hukum bagi kegiatan keantariksaan di Indonesia. Dengan adanya Undang-undang (UU) Keantariksaan, kata dia, maka seluruh kegiatan pengembangan sains dan teknologi antariksa di Indonesia memiliki pondasi yang kuat.

Melalui peringatan Hari Keantariksaan Nasional yang ke-8 itu, masyarakat diharapkan akan mengetahui Indonesia telah memiliki UU Keantariksaan, dan menjadi momentum untuk membangun kesadaran warga akan pentingnya keberadaan malam langit gelap.

Baca juga:  Dentuman Terdengar di Malang Raya, Ini Kata BMKG

Selain mematikan lampu sejenak, peringatan Hari Keantariksaan Nasional juga akan diisi dengan seminar virtual (webinar) bertajuk “Progres Keantariksaan Indonesia” dan gelar wicara malam langit gelap yang diiringi pengamatan virtual. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *