Gubernur Bali, Wayan Koster. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menunjukkan ketegasannya terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang bersalah dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Sebanyak tiga orang WNA dideportasi dari Indonesia.

Para WNA ini telah dinyatakan melanggar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Mereka adalah Murray Ross asal Irlandia, Ayala Aileen asal Amerika Serikat, dan Zulfia Kadarberdieva asal Rusia.

Baca juga:  Keluarkan Instruksi KB Krama Bali, Begini Alasan Gubernur Koster

Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dalam siaran persnya secara virtual, Senin (12/7) mengatakan, ketiganya didapati melanggar saat tim gabungan melakukan sidak PPKM Darurat pada 8 Juli 2021 yang diinstruksikan langsung oleh Gubernur Bali. Tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Satpol PP Provinsi Bali, Kodim 1611/Badung, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, dan Camat Kuta Utara melakukan operasi yustisi PPKM Darurat di Wilayah Kecamatan Kuta Utara.

Baca juga:  Akan Diterbitkan, Pergub Tentang Pemanfaatan Produk Pertanian Lokal

Dalam operasi tersebut terdapat 17 pelanggaran, yaitu 3 pelanggaran dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan 14 pelanggaran dilakukan WNA. Sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemprov Bali, dari 14 orang WNA tersebut, 3 orang WNA dinyatakan bersalah dan melanggar Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yaitu penggunaan masker dengan benar dan konsisten dan SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021 tentang  PPKM Darurat COVID-19 Dalam tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Baca juga:  Jangan Golput

Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan terimakasih kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Bali yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Deportasi kepada WNA yang melanggar PPKM Darurat COVID-19 harus dijadikan peringatan dan pelajaran bagi WNA yang ada di Bali. Agar bersama-sama dengan tertib dan disiplin mengikuti dan melaksanakan Inmendagri serta SE Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2021. “Setiap pelanggar akan ditindak tegas,” tegas Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *