Tim Yustisi melakukan pengawasan saat masa PPKM Darurat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan PPKM Darurat yang berlaku sejak Sabtu (3/7) semakin diperketat. Terlebih keluarnya SE Gubernur Bali No 10 tahun 2021 yang mempertegas usaha non esensial harus tutup saat PPKM Darurat berlangsung.

Menindaklanjuti SE tersebut, Tim Yustisi Denpasar semakin menggecarkan patroli. Seperti yang dilakukan Minggu (11/7).

Tim Induk melakuan patroli yang diawali dari halaman depan Polresta Denpasar menuju rute, Jalan Gunung Agung- Jalan Setiabudi- Jalan Gaajah Mada, Jalan Hasanudidan dan kembali ke mako Polresta.

Baca juga:  Gubernur Koster dan Ganjar Bangun Peradaban Tanah Jawa-Bali

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi terkait SE Gubernur. Bagi toko atau usaha non esensial, wajib tutup.

Dalam pengawasan tersebut, pihaknya melakukan pembinaan sedikitnya 25 toko yang masih beroperasi. “Kami minta tutup dan sudah dipasang stiker,” ujarnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *