Tangkapan layar penyebaran kasus COVID-19 di Badung. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabupaten Badung berdasarkan evaluasi mingguan Satgas COVID-19 Nasional per 4 Juli, kembali masuk zona merah. Penetapan zona berisiko tinggi penyebaran virus Corona ini lantaran tambahan kasusnya mengalami kenaikan signifikan.

Kepala Dinas Kominfo Badung, IGN Jaya Saputra saat dikonfirmasi Rabu (7/7) tak menampik Badung digolongkan dalam zona merah COVID-19. Namun, pihaknya menegaskan penetapan zona COVID-19 dapat berubah-ubah setiap saat.

Baca juga:  Hari Kerja Pertama Pjs. Bupati Badung

Kendati demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan ketat terhadap penerapan protokol kesehatan. Terlebih, saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang diperuntukan menekan angka positif COVID-19.
“Saat ini kami fokus pada mengurangi mobilitas masyarakat. Artinya, penerapan PPKM darurat secara ketat,” ungkapnya.

Menurutnya, Kabupaten Badung akan mengikuti penuh kebijakan pemerintah pusat. Bahkan, pihaknya telah besinergi dengan para pemangku kepentingan guna meningkatkan pengawasan di masyarakat.
“Kami bersinergi dengan lintas sektor, baik Pemda, TNI, Polri masyarakat dan adat dengan Satgas gotong-royongnya. Kami juga memperbanyak Tracking guna mempercepat penanggulangan penyebaran COVID-19,” jelasnya.

Baca juga:  Wabup Suiasa Kunjungi 19 Posko Satgas GR di Kuta Selatan

Dari sisi kesehatan, mantan Camat Mengwi ini mengatakan Satgas telah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit terkait peningkatan kemampuan dan daya dukung fasilitas kesehatan. Seperti, ruang rawat inap, ruang ICU, oksigen, dan lainnya. “Kami juga mempercepat vaksinasi anak anak yang dilakukan di seluruh kecamatan dengan target menyasar 49.550 orang anak usia 12-17 tahun,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *