Apel kesiapan Operasi Aman Nusa Agung II - Penanganan Covid-19 di Mapolresta Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – PPKM Darurat diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli guna menekan penyebaran COVID-19. Memdukung program tersebut, Polresta Denpasar melaksanakan apel kesiapan Operasi Aman Nusa Agung II – Penanganan COVID-19 Tahun 2021 dipimpin Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (3/7).

Dalam arahan, Kapolresta Kombes Jansen menyampaikan, penyebaran COVID-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat. Ditambah lagi ada varian baru yang menjadi ancaman serius sehingga perlu mengambil langkah tegas untuk membendung penyebaran virus ini.

“Pemberlakukam PPKM Darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19 khususnya di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat lebih ketat dari pada PPKM sebelumnya. Targetnya penurunan kasus COVID-19 yaitu 10 ribu per hari,” tegasnya.

Baca juga:  Bupati Jembrana Tegaskan Disiplin Prokes dan Wajib Vaksinasi

Menurutnya, pada situasi seperti sekarang ini keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. PPKM Darurat di Bali dikategorikan level 3, sehingga penerapan pembatasan yang sudah dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2021 dan Surat Edaran Gubenur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19.

“Terkait kebijakan tersebut kita kembali menjalankan sinergitas TNI/Polri dan juga pemerintah daerah serta komponen masyarakat lainnya terutama masyarakat adat Bali untuk melaksanakan Operasi Aman Nusa Agung II penanganan COVID-19. Operasi ini terbagi menjadi 7 Satgas yaitu Satgas Deteksi, Satgas Binmas, Satgas Kepatuhan Prokes dan PAM Vaksinasi, Satgas Bayankes, Satgas Gakum, Satgas Pamwal Vaksin, dan Satgas Humas,” ujar Jansen.

Baca juga:  Tambahan Kasus Nasional Kembali Pecah Rekor!

Secara garis besar cara bertindak di lapangan adalah melakukan deteksi dini gangguan yang dapat mengganggu penanganan COVID-19 dan program vaksinasi massal, patroli, serta pengawasan di wilayah rawan. Selain itu melakukan sterilisasi dalam pengamanan vaksinasi, peningkatan kepatuhan prokes dan PPKM berbasis mikro.

“Memberikan imbauan agar masyarakat mematuhi prokes, tracing terhadap masyarakat yang terpapar, pengamanan dan pengawalan distribusi vaksin, menyiapakan tenaga kesehatan, sarana pendukung lainnya, penegakan hukum terhadap pelanggar prokes serta klarifikasi dan counter opini tentang pemberitaan yang tidak benar,” kata mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.

Baca juga:  Polres Badung Gelar "Megibung"

Di akhir amanatnya, Jansen berpesan supaya jaga kesehatan dan ikuti protokol kesehatan. Menjaga diri, keluarga dan negara. “Lakukan langkah preventif untuk menyadarkan masyarakat harus dikedepankan, namun apabila upaya itu sudah tidak dihiraukan maka kita harus bertindak tegas,” ucapnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *