Ilustrasi vaksinasi terhadap anak (Pexel). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rencana pemberian vaksin COVID-19 kepada anak dan remaja, telah mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). “Ini sudah lengkap di rekomendasi IDAI,” kata Ketua Umum IDAI Prof. Dr dr Aman Bhakti Pulungan , Sp.A(K), FAAP, FRCPI(Hon), dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (1/7).

Rekomendasi pertama dari IDAI, adalah percepatan vaksinasi COVID-19 pada anak menggunakan vaksin COVID-19 inactivated buatan Sinovac, karena sudah tersedia di Indonesia dan sudah ada uji klinis fase 1 dan 2 yang hasilnya aman dan serokonversi tinggi.

Kedua, berdasarkan prinsip kehati-hatian, sebaiknya imunisasi dimulai untuk umur 12–17 tahun dengan pertimbangan jumlah subjek uji klinis memadai, tingginya mobilitas dan kemungkinan berkerumun di luar rumah, dan mampu menyatakan keluhan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bila ada.

Baca juga:  Nasional Alami Kenaikan Kasus Baru, Jumlahnya di Atas 7.000 Orang

Lebih lanjut, dosis 3 ug (0,5 ml), penyuntikan intra muskular di otot deltoid lengan atas, diberikan 2 kali dengan jarak 1 bulan. Untuk vaksinasi COVID-19 bagi anak umur 3 -11 tahun masih menunggu hasil kajian untuk menilai keamanan dan dosis dengan jumlah subjek yang memadai.

IDAI juga memberikan sejumlah kontra indikasi yang mencakup, defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontrol. Penyakit Sindrom Gullian Barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis. Anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi/radioterapi. Sedang mendapat pengobatan imunosupresan/sitostatika berat. Demam 37,5 derajat Celcius atau lebih. Sembuh dari COVID-19 kurang dari 3 bulan. Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan. Hamil. Hipertensi tidak terkendali. Diabetes melitus tidak terkendali. Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali.

Baca juga:  Akhir Februari 2022, Vaksin Anak di Bawah 5 Tahun Tersedia

Selanjutnya, imunisasi dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi yang telah disusun oleh Kementerian Kesehatan, IDAI, dan organisasi profesi lain.

Poin ketujuh, pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat. Imunisasi bersamaan untuk semua penghuni rumah lebih baik. Lalu, dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik yang diintegrasikan dengan pencatatan vaksinasi orang tua.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Kembali di Atas 4.000 Orang

Terakhir adalah melakukan pemantauan kemungkinan KIPI. Imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronisatau autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya.

Di sisi lain, Presiden RI Joko Widodo sebelumnya mengatakan vaksinasi COVID-19 kepada anak berusia 12-17 tahun dapat segera dimulai pasca-terbitnya izin penggunaan darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk vaksin buatan Sinovac. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *