Keberadaan mesin pembakar sampah yang berada di TPA Linggasana, Desa Bhuanagiri, Karangasem sebelumnya dihentikan pengoperasiannya instruksi dari pusat. Kini untuk pengoperasian kembali, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Keberadaan mesin pembakar sampah (insinerator) yang berada di TPA Linggasana, Desa Bhuanagiri, Kabupaten Karangasem sebelumnya dihentikan pengoperasiannya atas instruksi dari pemerintah pusat. Untuk pengoperasian kembali insinerator tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karangasem kini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Kepala DLH Karangasem, I Made Wiguna, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan uji coba pengoperasian tersebut telah dilakukan pada pertengahan Agustus 2026. Kata dia, dalam percobaan awal, ditemukan kendala pada sistem instalasi kabel yang menyebabkan sejumlah komponen, termasuk kipas, tidak berfungsi.

Baca juga:  Serangkaian IBTK, Pedagang Direlokasi Berjualan ke Bencingah Agung

“Kini kendala tersebut kini telah ditangani. Perbaikan dilakukan karena mesin incinerator tersebut masih dalam tahap pemeliharaan oleh pihak penyedia, dan sekarang sudah siap untuk operasional kembali,” ujar Wiguna.

Wiguna mengatakan, untuk rencana pengoperasian mesin insinerator tersebut, pihaknya telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup. Saat ini, pihaknya masih menunggu surat rekomendasi resmi turun. Uji coba pengoperasian kembali agar ketika surat rekomendasi dari Kementerian sudah turun, bisa langsung beroperasi.

Baca juga:  Sejumlah THM Gelar Pesta Kembang Api Tahun Baru

“Sejauh ini sudah ada lampu kuning dari Kementerian. Kami sudah bersurat, sekarang tinggal menunggu surat rekomendasi turun. Kami berharap rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dapat diterbitkan tahun ini. Dengan demikian, mesin incinerator dapat kembali difungsikan untuk membantu menangani persoalan sampah di Kabupaten Karangasem,” jelasnya.

Disinggung terkait anggaran operasional, apabila insinerator kembali dilakukan, Wiguna menjelaskan, sebagian anggaran sempat dirasionalisasi lantaran operasional insinerator sebelumnya dihentikan. Meski demikian, apabila rekomendasi dari kementerian turun dalam waktu dekat, pihaknya memastikan masih tersedia anggaran untuk mendukung pengoperasian mesin tersebut.

Baca juga:  TPA Pangkung Paruk Ditutup Permanen, Aktivitas Buang Sampah Masih Ditemukan

“Jika surat rekomendasi turun dalam waktu dekat ini, sisa anggaran yang ada masih bisa digunakan untuk operasional,” tandasnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN