
DENPASAR, BALIPOST.com – Komunitas Wartawan dan Penulis Budaya (Kawiya) Bali bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali merumuskan 11 klaster rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali sebagai masukan penyelenggaraan Pesta Kesenian Bali (PKB). Rekomendasi tersebut merupakan hasil rangkaian lima seri Diskusi Budaya yang digelar pada 19 Juni hingga 6 Juli 2026, sebagai bagian dari persiapan menuju PKB Emas yang akan memasuki usia 50 tahun pada 2029.
Rekomendasi diserahkan langsung kepada Kepala Dinas Kebudayaan Bali, I.B. Alit Suryana di Kantor Dinas Kebudayaan Bali, Kamis (30/7).
Rumusan tersebut juga disusun sebagai respons terhadap rencana relokasi pusat penyelenggaraan PKB ke Pusat Kebudayaan Bali (PKBK) di Klungkung pada 2028. Selama lima kali diskusi, Kawiya Bali dan PWI Bali menghadirkan akademisi, budayawan, seniman, birokrat kebudayaan, hingga praktisi media untuk membedah berbagai persoalan mendasar penyelenggaraan PKB.
Ketua Kawiya Bali I Putu Suryadi, menegaskan rekomendasi tersebut merupakan bentuk kepedulian insan budaya dan pers terhadap keberlanjutan PKB sebagai warisan peradaban Bali.
Dalam aspek kelembagaan, Kawiya dan PWI menilai diperlukan penguatan regulasi melalui revisi Peraturan Daerah tentang PKB. Salah satu usulan penting ialah adanya kepastian kenaikan anggaran penyelenggaraan setiap tahun sekitar 10–20 persen mengikuti inflasi dan kenaikan biaya, sehingga anggaran tidak mengalami penurunan meskipun biaya penyelenggaraan meningkat.
Selain itu, regulasi diharapkan mampu menjamin kesinambungan anggaran kebudayaan meskipun terjadi pergantian kepala daerah maupun ketika pemerintahan dipimpin penjabat. Rumusan tersebut juga meminta adanya batas konseptual yang tegas antara PKB sebagai ruang pelestarian seni tradisi dengan Festival Seni Bali Jani (FSBJ) yang berorientasi pada seni kontemporer, termasuk pengaturan terhadap karya-karya hibrida.
Kawiya dan PWI juga menilai penting menghidupkan kembali regulasi perlindungan kesenian sakral melalui konsep Pramana Patram Budaya guna mencegah komersialisasi maupun profanisasi seni wali dan bebali. Di sisi lain, penyelenggaraan PKB diharapkan tetap menjadi tanggung jawab utama pemerintah, sementara peran sponsor swasta hanya bersifat pendukung.
Perhatian terhadap kesejahteraan seniman menjadi salah satu fokus utama rekomendasi. Forum mengusulkan program tahunan “Maestro dan Murid Kreatif” untuk memperkuat transfer pengetahuan lintas generasi.
Seniman senior diharapkan lebih dioptimalkan sebagai pembina, kurator, juri maupun narasumber, sedangkan generasi muda menjadi pelaksana kreatif di lapangan.
Rumusan itu juga meminta revisi Peraturan Gubernur mengenai standar honorarium seniman yang tampil pada PKB agar lebih adil dan mengurangi kesenjangan antar kabupaten/kota. Di samping itu, pemerintah diminta kembali menghadirkan bentuk penghargaan dan perhatian terhadap kesehatan serta kesejahteraan para maestro seni Bali.
Pada sektor pelestarian budaya, Kawiya dan PWI mengusulkan pembentukan “Bank Rekonstruksi Kesenian Bali” sebagai program berkelanjutan untuk merekonstruksi, mendokumentasikan, dan mewariskan satu hingga dua kesenian langka setiap tahun. Program tersebut didukung dengan inventarisasi menyeluruh terhadap kesenian langka di seluruh Bali melalui basis data digital yang terbuka bagi publik.
PKB juga diharapkan tidak hanya menjadi panggung pertunjukan tahunan, tetapi berkembang menjadi laboratorium riset dan revitalisasi kesenian tradisi. Pemerintah bersama desa adat diminta memastikan kesenian yang telah direkonstruksi tetap hidup melalui pementasan rutin dalam aktivitas adat dan keagamaan.
Aspek dokumentasi menjadi perhatian penting lainnya. Kawiya dan PWI mengusulkan penyelamatan seluruh arsip sejarah PKB yang selama ini tersebar dan sebagian telah hilang, termasuk notasi gending, naskah pertunjukan, dokumentasi TVRI maupun RRI. Seluruh arsip tersebut diharapkan terintegrasi dalam pusat dokumentasi seni Bali yang dapat diakses masyarakat.
Menjelang usia emas PKB pada 2029, forum juga mendorong penerbitan buku resmi “50 Tahun Pesta Kesenian Bali” sebagai referensi sejarah sekaligus bentuk penghormatan kepada para tokoh perintis PKB, termasuk kemungkinan pembangunan monumen bagi para maestro.
Dalam penyelenggaraan festival, Kawiya dan PWI menekankan perlunya penguatan sistem kuratorial dan penjurian yang profesional, objektif, serta bebas dari kepentingan primordialisme. Penilaian lomba diusulkan lebih menitikberatkan pada kualitas artistik dibanding kemewahan properti panggung.
Forum juga mendorong evaluasi berkelanjutan terhadap sistem kompetisi agar tidak menghilangkan keberagaman gaya kesenian masing-masing daerah akibat tekanan mengejar gelar juara.
Di bidang publikasi, rekomendasi menyoroti pentingnya peningkatan kualitas jurnalisme budaya. Pemerintah diusulkan menyelenggarakan pelatihan jurnalistik budaya bagi wartawan sebelum PKB, membangun ruang ulasan dan kritik seni secara digital, memperbaiki nilai kerja sama publikasi dengan media massa, hingga memasukkan komponen dokumentasi dan peliputan media ke dalam payung hukum PKB agar memiliki kepastian anggaran.
Untuk memperkuat pembiayaan pelestarian budaya, forum juga mengusulkan pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara lebih terstruktur serta mengkaji penggunaan sebagian dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) guna mendukung program pelestarian budaya secara transparan dan akuntabel.
Memasuki persiapan PKB Emas 2029, Kawiya dan PWI menilai relokasi penyelenggaraan ke Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung harus dipersiapkan secara matang, mulai dari kesiapan infrastruktur, mitigasi kebencanaan, hingga sosialisasi kepada masyarakat. Persoalan klasik seperti parkir, harga kuliner, serta kenyamanan pengunjung juga diminta segera dibenahi.
Forum bahkan mengusulkan agar perayaan PKB Emas melibatkan kelompok seni internasional bereputasi serta menghadirkan kembali karya-karya ikonik PKB masa lalu sebagai sarana edukasi sejarah bagi generasi muda.
Suryadi menegaskan bahwa sebelas klaster rekomendasi tersebut merupakan hasil pemikiran bersama para seniman, budayawan, akademisi, birokrat, wartawan, dan masyarakat adat. Seluruh rumusan disampaikan sebagai masukan resmi kepada Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kebudayaan Provinsi Bali agar menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan PKB yang lebih adaptif, berkelanjutan, serta tetap berakar pada nilai-nilai budaya Bali menjelang Pesta Kesenian Bali Emas tahun 2029. (Ketut Winata/balipost)










