Suasana sidang tuntutan secara online dari PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan karyawan sebuah BPR di Denpasar, terdakwa I Gede Adnya Susila (25), Kamis (1/7) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. JPU Agung Faizal di hadapan majelis hakim pimpinan I Made Yuliada, menjerat terdakwa dengan dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 32 UU ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang dilakukan secara virtual dari PN Denpasar, jaksa selain menuntut terdakwa dengan hukuman fisik selama tujuh tahun, terdakwa Adnya Susila juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Ini, Jawaban Kejari Badung Soal Penangguhan Penahanan Mantri Bank BUMN

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diungkap Dit. Reskrimsus Polda Bali. Terdakwa diduga melakukan pembobolan dana nasabah hingga Rp 1,4 miliar dengan menggunakan mobile banking. Dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadinya. Aksinya kebongkar setelah nasabah mencurigai adanya transaksi yang tidak wajar.

Korban memang sempat meminta bantuan terdakwa. Namun ternyata uangnya tidak dimasukan ke dalam BPR sesuai nama rekening pemilik. Namun dimasukan ke rekening pribadi yang dikuasai terdakwa. Korban pun merasa dirugikan dan melaporkan ke BPR. BPR melakukan investigasi, dan diketahui bahwa Adnya Susila selaku karyawan di sana yang bermain. Kini, nasib terdakwa tinggal menunggi vonis dari majelis hakim pimpinan I Made Yuliada. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Soal Vonis Dugaan Jaksa Palsu, Jaksa Tunggu Upaya Hukum Terdakwa
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *