Majelis hakim tipikor saat membacakan vonis perkara dugaan korupsi parkir Pasar Kumbasari Siang secara virtual dari PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor pimpinan I Wayan Gede Rumega berbeda pendapat dengan JPU dari Kejari Denpasar dalam kasus korupsi penerimaan parkir Pasar Kumbasari Siang. Tidak hanya soal besarnya hukuman, namun pandangan pasal yang digunakan menjerat mantan Kepala Unit Pasar Kumbasari, terdakwa I Made Alit Nuada, juga berbeda.

Dalam sidang sebelumnya, JPU Catur Rianita Dharmawati dan I Ketut Kartika Widnyana menyatakan terdakwa Alit Nuada dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Yakni, menguntungkan diri sendiri, atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yang dilakukan secara berlanjut.

Terdakwa dituding bersalah dan melanggar Pasal 12e UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor, Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. Sehingga terdakwa dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti.

Baca juga:  Mangkrak Akibat COVID-19, Proyek Gedung PN Badung akan Dilanjutkan

Namun pendapat berbeda diputuskan majelis hakim pimpinan Rumega dalam sidang putusan (vonis), Kamis (20/5). Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Made Alit Nuada justeru terbukti dalam Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Terdakwa Alit Nuada divonis pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara sebanyak Rp 157 juta. Apabila terdakwa tidak membayar selama sebulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita untuk dilakukan pelelangan (dijual). Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Baca juga:  Giant Akhirnya Dituntut 11 Tahun

Dijelaskan jaksa dalam sidang secara online pimpinan hakim Wayan Gede Rumega, terdakwa Alit Nuada selaku Kepala Pasar Kumbasari Siang mempunyai tugas dan tanggungjawab melaksanakan kebijakan Dirut Perusahaan Daerah Pasar di Unit Pasar Kumbasari Siang.

Terdakwa selaku Kepala Unit mengkoordinir Pasar Kumbasari Siang, termasuk menerima dan menyetorkan pendapatan yang ada, meliputi pendapatan operasional pasar kios, pendapatan pasar los, pendapatan sewa los, sewa tanah, iuran air tambahan, iuran listrik, pendapatan parkir, parkir pasar dan areal parkir dan pendapatan lainnya.

Dan yang menjadi masalah adalah soal retribusi parkir. Pemungutan parkir di Pasar Kumbasari Siang dilakukan petugas parkir dengan status pegawai Perusda Pasar Kota Denpasar, sebanyak enam orang. Hasil pungutan parkir pagi hingga siang disetorkan pada AA Raka Astrini sebagai Kasub Unit Administrasi Pasar Kumbasari. Sedangkan siangnya sampai pukul 19.00 disetorkan pada I Made Dopik Setiawan, selanjutnya pendapatan parkir tersebut disetorkan pada Perusda Pasar Kota Denpasar.

Baca juga:  Cuti Bersama, PDAM Tetap Berikan Pelayanan

Terdakwa Alit Nuada yang mengkoordinir Pasar Kumbasari Siang, kata jaksa, memerintahkan pada petugas parkir untuk tidak menyetorkan seluruh penerimaan retribusi parkir kepada Kasubsi Unit Administrasi, melainkan disisihkan sebagian uang penerimaan parkir tersebut untuk diserahkan pada terdakwa.

Pada Selasa 28 Mei 2019 bertempat di Pos Security Pasar Kumbasari, terdakwa ditangkap polisi, setelah menerima penyisihan pendapatan parkir dari I Ketut Arianta sebesar Rp 6 juta. “Terdakwa meminta menyisihkan uang parkir untuk kepentingan terdakwa sendiri,” ucap jaksa dari Kejari Denpasar itu. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *