Suasana sidang virtual yang membacakan tuntutan untuk terdakwa, Edi Setiadi (30), Kamis (24/6). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap setelah memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram netto pada seseorang yang dipanggil Jik Indra, pria asal Jakarta terdakwa Edi Setiadi (30), Kamis (24/6), menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut pidana penjara selama lima tahun.

Selain itu, terdakwa yang hanya lulusan SD itu oleh JPU Ni Komang Sasmiti, juga dituntut membayar denda Rp 800 juta, subsider dua bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar bakalan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Baca juga:  Terlibat Congkel Sadel dan Jambret, Pencandu Narkoba Ditangkap

Edi Setiadi ditangkap polisi 26 Januari 2021. Awalnya dia dibuntuti polisi saat mengambil tempelan dari Jik Indra di Jalan Sunset Road, Kuta.

Setelah itu terdakwa pulang ke kosnya dan membagi sabu-sabu itu. Ada yang dipakai sendiri, ada juga yang dibawa ke Jalan Patih Jelantik, Kuta.

Namun setibanya di sana, terdakwa ditangkap polisi. Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram netto. Kini, walau hanya 0,14 gram dia terancam hukuman berat. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ditanya Pengerupukan Hingga Pemotor Pakai Udeng, Ini Kata Kapolresta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *