PPDB-Anggota DPRD Denpasar A.A.Gede Mahendra melaporkan PPDB Denpasar ke Ombudsman, Rabu (23/6). (BP/Ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ancaman anggota DPRD Denpasar yang akan melaporkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2021/2022 ke Ombudsman RI Perwakilan Bali, akhirnya benar-benar terealisasi. Anggota DPRD Denpasar, A.A.Gede Mahendra, Rabu (23/6) menyampaikan laporan kepada Ombudsman terkait adanya pengumuman No 420/2413/DIKPORA/2021 dan pengumuman No 420/2414/DIKPORA/2021, tertanggal 14 Juni 2021.

Laporan tersebut diterima Asisten Ombudsman Bali, I Gede Febri Putra.

Mahendra usai menyampaikan pengaduan ke Ombudsman mengatakan pengumuman yang disampaikan Disdikpora terkait penjabaran jalur prestasi dan satunya lagi tentang jalur dampak COVID-19 yang bisa mendapatkan pengesahan dari perbekel, dinilai bertentangan dengan SK Juknis Disdikpora sebelumnya. “Seharusnya SK-nya yang diubah, karena ada penambahan jenis prestasi. Tidak bisa hanya dengan mengeluarkan pengumuman tanpa mencabut SK sebelumnya. Harusnya SK baru yang keluar, bukan pengumuman,” ujarnya.

Baca juga:  Perwakilan Korban Investasi Bodong Mengadu ke Dewan

Dalam surat pengaduan yang disampaikan ke Ombudsman, terdapat tujuh poin penting yang disampaikan. Pengumuman yang dikeluarkan Disdikpora tersebut dinilai dapat merugikan calon peserta didik baru yang memiliki prestasi baca puisi dan pidato.

Karena dalam pengumuman itu terdapat tanda miring (/) antara baca pusi dan pidato, sehingga akan berpeluang untuk meniadakan salah satunya. Demikian pula pada penambahan prestasi gender wayang di SMPN 8 Denpasar juga akan mengurangi peluang bidang seni lainnya.

Baca juga:  Pastikan Kesiapan Pemilu Serentak 2024, Komisi I DPRD Gianyar Datangi Bawaslu

Karena sebelumnya ada 10 bidang seni menjadi 11 bidang seni yang memperebutkan 16 kuota.

Secara umum, ia menyebutkan pengumuman tersebut bertentangan dan tidak sesuai dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945, Pasal 3 ayat (2) UU No 39 tahun 1999 tentang HAM, serta azas-azas pemerintahan yang baik.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab yang dimintai konfirmasi mengaku akan mempelajari dulu laporan yang masuk. “Karena laporannya baru masuk. Kita akan lihat dulu,” ujarnya singkat. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Ambruknya Jembatan Pelabuhan di Nusa Penida, Ini Hasil Olah TKP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *