Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Aksi perampokan yang berujung pembunuhan, dengan terdakwa Johanes Ngindi Ate alias Jon (21) dan Yoseph Oktavianto Dia Ate alias Genji (23) asal NTT, Selasa (22/2) mulai diadili. Sebagai korban tewas dalam kasus ini adalah buruh proyek, Ahmad Miskadi (40). Sebelum masuk pengadilan, kedua terdakwa sempat ditembak polisi.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU I Putu Sugiawan dibacakan secara virtual di hadapan majelis hakim pimpinan Wayan Sukradana. Kedua tersangka dijerat Pasal 365 ayat 4 KUHP. Kasus pencurian yang disertai pembunuhan itu terjadi di depan Sendok Warung, Jalan Raya Semat , Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Kamis (4/3) dengan korban Miskadi asal Jember. Kedua terdakwa ditangkap polisi di tempat tinggal Johanes di Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, Badung. Yoseph dibekuk di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Timur.

Baca juga:  Polisi Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi di Bayunggede

Penangkapan pembunuh buruh proyek yaitu tersangka Johanes Ngindi Ate cukup menegangkan. Pasalnya saat digerebek di tempat kosnya, Jalan Raya Sempidi Gang Ilalang, terdakwa kabur dan naik ke atap kos-kosan. Akhirnya polisi menembak, mengenai pantat pelaku. Dan saat menangkap Yoseph, dia juga berusaha melarikan diri. Polisi kemudian menembak kedua kaki pelaku. Keduanya mengakui mencuri HP milik korban. Mereka juga beberapa kali menikam tubuh korban di bagian kepala, perut, pinggang serta mengiris pergelangan tangan korban hingga korban meninggal dunia. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Rp 1,8 Miliar Dilarikan Perampok, Begini Pengakuan Staf Jasa Pembawa Uang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *