Polisi memperlihatkan tersangka pencurian mobil di wilayah Polsek Kota Singaraja, Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Komang Agus Juniarta (23) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya residivis ini nekat mencuri mobil di salah satu showroom di Kawasan Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Agus ditangkap di kawasan Kabupaten Tabanan, saat hendak kabur ke Denpasar.

Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Komang Sudarsana mengungkapkan, penangkapan tersangka agus dilakukan pada Sabtu (2/3) oleh unit buser Polsek Kota Singaraja. Tim Opsnal Polsek Singaraja menerima Informasi terkait keberadaan mobil DK 1682 FAZ masuk bengkel di kawasan Tabanan dalam keadaan rusak.

Baca juga:  Curi Motor, Residivis Asal Jatim Dilumpuhkan dengan Timah Panas

“Menurut informasi mobil tersebut mengalami as panjang patah dan dibawa jasa mobil derek. Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan lanjutan,” terang Sudarsana.

Tepat pada Minggu (3/3) sekira pukul 05.00 WITA, pelaku berhasil diamankan di Jalan Yeh Gangga, Desa Gubug, Tabanan. Lanjut Sudarsana, kejadian ini bermula saat salah seorang karyawan showroom, Putu Suyasa melihat dua mobil sudah berada di luar showroom.

Baca juga:  Pola Makin Canggih, Penyelundup Narkoba Manfaatkan Teknologi Komunikasi

Saat itu saksi langsung masuk ke dalam showroom dan melihat satu mobil tidak ada di dalam showroom. Menurutnya, pelaku masuk ke TKP dengan cara membongkar atau merusak pintu gembok showroom.

Kemudian pria pengangguran ini mendorong dua mobil di depannya, selanjutnya mengambil mobil yang saat itu kuncinya nyantol di mobil. “Ternyata pelaku sudah berurusan hukum sejak umur 14 tahun dalam kasus pencurian burung, sepeda motor dan mobil. Sempat dua kali dipenjara selama 3 dan 5 tahun penjara,” tandas Sudarsana.

Baca juga:  Personel Resnarkoba Dites Urine

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil buatan tahun 1994 dengan STNK atas nama I Ketut Junaedi, beserta satu buah kunci kontaknya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 55.000.000. “Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja untuk penanganan lebih lanjut,” imbuhnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN