Para tersangka (baju oranye) yang berhasil diamankan selama Operasi Antik Agung digelandang ke Polres Klungkung. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Jajaran kepolisian kembali menggelar Operasi Antik Agung 2019. Operasi yang digelar selama 16 hari ini, khusus menyasar penegakan hukum terhadap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap empat kasus berbeda dan menjerat 10 orang tersangka, satu di antaranya pelajar.

Kasat Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Oka, Selasa (8/10), mengatakan, Operasi Antik Agung akan berlangsung sampai 28 Oktober mendatang. Pertama, polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba I Nengah Putu Iwantara alias Bedus. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan baru saja selesai menjalani hukuman di Rutan Klungkung. Bedus ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Klungkung di pinggir Jalan By-pass Ida Bagus Mantra ketika sedang mengambil tempelan paket narkoba jenis sabu-sabu di TKP.

Baca juga:  Jaksa Banding Putusan Korupsi Mantan Kacab Bank di Badung

Kedua, kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat tersangka I Kadek Astika alias Goyoh dan I Wayan Swastika alias Dolit. Keduanya merupakan warga Desa Subagan, Karangasem, yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu di Jalan By-pass Bagus Mantra. Keduanya menjadi target operasi sejak awal dalam Operasi Antik Agung 2019.

Ketiga, pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan empat tersangka sekaligus. Jamaluddin alias Jamal tinggal di Jalan Werkudara, Lingkungan Pande, Ahmad Haiqal asal Kampung Gelgel, Irvan Rahman Hakim alias Ivan tinggal di Jalan Werkudara Lingkungan Pande, dan pelajar berinisial ZAA (16) yang juga tinggal di Jalan Werkudara. “Keempat orang ini nongkrong di warung lalapan simpang empat Bubun di Jalan Kecubung-Klungkung dini hari. Setelah diperiksa dan diinterogasi di TKP, keempat orang tersebut mengakui sedang menggunakan narkoba jenis ganja,” kata AKP Dewa Gede Oka.

Baca juga:  Prajurit TNI Dituntut Peka Dinamika Situasi Bangsa

Barang itu diperoleh dengan membeli dari teman-temannya di Peliatan, Ubud, Gianyar. Polisi meneruskan penggeledahan di rumah para tersangka. Polisi berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti ganja. Keempat tersangka dan barang bukti langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

‌Polisi kembali mengamankan tiga tersangka lainnya hasil pengembangan kasus di Kecubung. Mereka antara lain Anggi Setiawan Dalimunte alias Anggi, Reza Aldiansyah Siregar alias Reza, dan Anggi Indra Pratama alias Anggi. Ketiganya merupakan warga Medan yang tinggal di Peliatan, Ubud. Di kamar kos ketiga tersangka ini ditemukan barang bukti berupa ganja kering. “Ganja diperoleh dengan cara membeli di Medan dan dikirim melalui paket ekspedisi JNE,” tegasnya.

Baca juga:  Gubernur Koster Instruksikan Perayaan Tumpek Wayang

Dari pengungkapan empat kasus ini, barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, di antaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket seberat 0,68 gram dan ganja seberat 17,48 gram. Tim penyidik juga menyita beberapa HP dan bukti elektronik transaksi narkoba. “Khusus yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur. Namun, proses hukum terhadap yang bersangkutan masih berjalan,” jelas Kasat Narkoba. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *