Ilustrasi. (BP/Istimewa)

BANDUNG, BALIPOST.com – Komplek perkantoran Gubernur Jawa Barat Gedung Sate Bandung kembali ditutup. Hal ini, terkait masih bertambahnya jumlah pegawai yang dinyatakan positif COVID-19.

Total ada 79 pegawai yang terkena COVID-19. “Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini. Jika pada awal ditemukan yakni 3 Juni 2021 lalu ada 31 pegawai positif COVID-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang,” kata Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, Rabu (16/6), dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut-turut, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional di Atas 2.000 Orang

Menurut Dudi pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat. “Mengingat perkembangan situasi pandemi COVID-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka pertu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat,” katanya.

Seluruh pegawai yang terpapar COVID-19 tersebut, kata Dudi, diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan Work From Home (WFH). Pemprov Jabar juga menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, masjid, Museum, kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca juga:  Dukung Perkembangan Olahraga, Daihatsu Gandeng Candra Wijaya

Di dalam surat tersebut disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas COVID-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah. Seluruh pegawai wajib melaporkan akivitas kerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021. Penutupan Gedung Sate kali ini lebih ketat dari pada periode pembatasan sebelumnya.

Untuk kehadiran pegawai di kantor atau tempat bekerja pada setiap Unit Kerja, masih maksimal 25 persen, kecuali para pejabat struktural harus tetap hadir. Pegawai di Gedung Sate masih dapat menghindari kegiatan yang bersifat pengumpulan massa lebih dari lima orang dan karenanya, kegiatan bisa dilakukan secara virtual namun kini, semua diwajibkan WFH. (kmb/balipost)

Baca juga:  Melindungi Ketahanan Pangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *