Dewa Made Indra. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali telah menggelar upacara Pamahayu Jagat dalam rangka Penerapan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru di Bali bertepatan dengan Purnama Kasa, Minggu (5/7) di Pura Agung Besakih. Dua hari kemudian, Selasa (7/7), dilanjutkan melaksanakan rapat yang diikuti bupati/wali kota, Wakil Ketua DPRD dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) se-Bali di Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar.

Seluruh peserta menyepakati untuk secara resmi melaksanakan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru mulai Kamis (9/7). Untuk memastikan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru berjalan dengan baik, maka Kamis (9/7) ini Gubernur Bali bersama Forkopimda akan melaksanakan peninjauan langsung ke sejumlah objek wisata.

Baca juga:  Jika Korban COVID-19 Ditolak, Ini Dilakukan Kodim

Sebelumnya, Gubernur Bali telah mengeluarkan surat edaran Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru. Menurut Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Rabu (8/7), beberapa objek yang akan dituju di antaranya Bali Safari Marine Park di Gianyar, Kertagosa di Klungkung, Mall Beachwalk dan Pantai Kuta..

Dewa Indra mengatakan, pemberlakuan Tatanan Kehidupan Era Baru tersebut dilaksanakan mengingat dampak pandemi COVID-19 sudah cukup lama tanpa ada kepastian kapan akan berakhir. Oleh karena itu, pemerintah perlu bersikap untuk menghidupkan kembali aktivitas perekonomian di Bali yang terpukul karena terhentinya sektor pariwisata.

Baca juga:  Dari Sejumlah Ritual Jelang Puncak Karya Pura Ulun Danu Batur hingga Karyawati Supermarket Ditemukan Tewas di Kamar Kos

“Saya mohon agar dalam melaksanakan aktivitas tetap menerapkan Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru secara tertib, disiplin, dan dengan rasa penuh tanggung jawab, seperti selalu memakai masker/pelindung wajah, menjaga jarak, tidak berkerumun, rajin mencuci tangan, dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), serta menjaga daya tahan tubuh,” pintanya.

Dewa Indra juga memohon kepada krama Bali agar dalam beraktivitas selalu mematuhi imbauan, arahan, dan kebijakan pemerintah pusat, TNI/Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Majelis Desa Adat, dan majelis keagamaan, sehingga bisa produktif dan aman dari COVID-19. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Dua Buruh Dipolisikan Mencuri Saat Pengrupukan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *