Petugas kebersihan sedang bertugas mengangkut sampah. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dampak penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar juga dirasakan oleh tenaga harian lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pasalnya, karena anggaran terbatas, pembayaran THL juga dipangkas.

Menurut Kepala Dinas DLH Gianyar, Ni Made Mirnawati, Minggu (6/6), keterbatasan anggaran menyebabkan THL DLH hanya dipekerjakan dengan jam kerja setengah dari normal dan pembayaran gajinya sesuai jam kerja.

Baca juga:  Telan Anggaran Rp13,9 T, Pemerintah Sediakan Bantuan Pangan 4 Bulan

Diungkapkannya, karena keterbatasan anggaran akibat dampak pandemi COVID-19, THL hanya dibayar 50 persen dari gaji tahun lalu. Mirnawati menjelaskan akibat pemotongan jam kerja, THL diberikan dua pilihan bisa kerja setengah dari jam kerja setiap hari, atau bertugas dua hari sekali.

Namun khusus THL yang ditugasi untuk pekerjaan tertentu, gajinya disesuaikan dengan jam kerja. Ia mencontohkan sopir truk sampah diperlukan dengan waktu kerja 7 jam sehari, dibayar selama 7 jam.

Baca juga:  Tutup Perbatasannya, Australia Umumkan Dana Bantuan Atasi COVID-19 Sebesar 38 Miliar Dolar

Begitu juga operator alat berat di TPA. “THL sepenuhnya warga Gianyar yang diberikan upah sesuai jam kerja, jika ada THL mendapatkan penambahan jam kerja disesuaikan penugasan dan wajar mendapatkan penyesuaian gaji sesuai jam kerja,” tuturnya.

Ia menegaskan DLH berupaya untuk mengefektifkan anggaran yang terbatas, dengan mendisplinkan jam kerja THL. Tidak ada diskriminasi terhadap THL karena pemberian gaji sesuai jam kerja efektif. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Optimalkan Pergub No. 99 Tahun 2018, Gubernur Koster Buat Surat Edaran Berisi Sejumlah Poin Ini
BAGIKAN