Dewa Ayu Sri Budiarti. (BP/Istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Tabanan melakukan program pemutihan Pajak Bumi dan Bngunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ini, dikarenakan masih rendahnya realisasi pencapaian meski sudah hampir semester I 2021.

Dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Dewa Ayu Sri Budiarti, belum lama ini, realisasinya mencapai 10,33 persen dari target tahun ini yang mencapai Rp 19 miliar lebih. Guna menggenjot realisasinya, Tabanan telah memiliki Perbup tentang pemutihan denda PBB-P2.

Baca juga:  Dipastikan, Pemungutan Pajak Hotel Sesuai Ketentuan

Dalam hal ini, pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi mengenai kebijakan yang bertujuan mendorong wajib pajak membayar pajak tersebut. Dimana denda yang dihapuskan adalah tunggakan dari tahun 1994 sampai dengan 2021.

Ia mengatakan pemutihan denda PBB-P2 juga merupakan kebijakan Bupati Tabanan dalam membantu meringankan beban finansial masyarakat, terutama dalam kewajiban membayar pajak. Dengan harapan, wajib pajak yang sebelumnya ragu membayar pajak lantaran denda, mau membayar tunggakan pajak mereka. “Sama seperti pemutihan PKB yang dilakukan Pemprov Bali tahun lalu,” terangnya.

Baca juga:  Hadapi Revolusi Industri 4.0, IOI-Kemenperin Siapkan Satu Juta Naker Tersertifikasi

Jika upaya ini dapat berjalan baik, ia optimis target Rp 19 miliar bisa terealisasi. Sekalipun yang dibayarkan itu merupakan pajak yang tertunggak dari lima atau enam tahun lalu.

“Sehingga di 2022 mendatang, kami juga punya gambaran potensi untuk menetapkan target PBB-P2. Sekaligus ini kesempatan kami untuk memperbarui data. Karena saat pelimpahan dari KPP Pratama, data yang ada masih tumpang tindih,” jelasnya. (Puspawati/balipost)

Baca juga:  Jokowi Sosialisasikan Pajak Final UMKM
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *