Gubernur Koster Evaluasi dan Akan Perpanjang Relaksasi Pajak Kendaraan. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster akan melakukan evaluasi atas aspirasi masyarakat wajib pajak untuk memperpanjang kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) atau dikenal dengan diskon pokok pajak kendaraan. Ini, terbukti sangat membantu dan berpihak kepada masyarakat Bali terutama di masa pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan kebijakan yang akan dievaluasi ke depan, seperti apa manfaat dan dampaknya, apakah layak dilanjutkan ke depan. Apalagi tadi ada aspirasi dari wajib pajak yang mengharapkan tahun depan masih akan berlaku, tentu akan dikaji lagi sejauh (kebijakan relaksasi PKB, red) sama-sama mendatangkan manfaat baik masyarakat maupun pemerintah daerah,” ujar Gubernur Koster di sela peninjauan langsung ke Kantor Samsat Bersama Denpasar di Bilangan Renon, Denpasar, Kamis (26/8) siang.

Menurut Gubernur Koster, keterbatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi COVID-19 menyulitkan masyarakat untuk memperoleh pendapatan, sehingga sulit juga untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan. “Saya sangat mengerti bahwa dalam konteks pandemi, sangat memberatkan bagi masyaraat untuk membayar pajak. Untuk itu dikeluarkan kebijakan ini setelah dapat masukan dari berbagai pihak,” tegas Gubernur Koster.

Baca juga:  Pergub 99 Belum Berjalan Optimal, Kebutuhan Pasar Terbesar Belum Dihitung

Gubernur Koster menyebut, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II ini sangat berpihak bagi masyarakat di tengah pandemi COVID-19. “Kebijakan ini merupakan kebijakan pertama dan satu-satunya di Indonesia, tidak ada daerah lain yang punya. Ini adalah upaya kita untuk menciptakan keseimbangan, masyarakat Bali bisa lebih ringan bebannya untuk membayar pajak dan di sisi lain pendapatan daerah juga terjaga untuk tetap melanjutkan pembangunan daerah,” tandas pria asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini

Gubernur Koster, menjelaskan bahwa kebijakan relaksasi pajak kendaraan meliputi 3 aspek, yakni pertama adalah Kebijakan diskon pajak mulai tanggal 8 Juni sampai 3 September 2021. Diskon pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak cukup membayar pajak dua tahun, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Kedua adalah Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai 17 Desember 2021. Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Dan yang terakhir, Kebijakan pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

Baca juga:  Tatap Muka Dengan Dosen dan Mahasiswa Kopertis, Koster Siapkan Program KKN Semesta Berencana

Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. Penghapusan atau pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja. Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan.

Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini juga memuji alur dan prosedur pembayaran pajak oleh wajib pajak di kantor samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali tersebut, yang disebutnya sudah sangat baik dari sisi protokol kesehatan. “Saya senang sekali setelah melihat langsung, masyarakat antusias dan menerapkan prokes dengan baik,” tukas Gubernur jebolan ITB Bandung ini.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Made Santha mengungkapkan, hingga 24 Agustus 2021 masyarakat yang telah memanfaatkan diskon pokok pajak dilihat dari nilainya sudah mencapai Rp 125 miliar lebih. Dan siskon pokok pajak hingga batas hari terakhir 3 September ditargetkan Rp 200 miliar.

Diskon pajak ini, kata Santha belum pernah terjadi sebelumnya. “Kebijakan bapak gubernur ini betul-betul pro rakyat. Sangat memperhatikan rakyat yang sangat susah di tengah pandemi ini. Di sisi lain, masyarakat sangat berkeinginan berpartisipasi dibidang pajak daerah,” katanya.

Baca juga:  DLHK Badung Sumbang Korban Gempa Lombok dan Sulteng

Masih di tempat yang sama, salah satu wajib pajak, yakni Wayan Sudarsana, mengaku sumringah dengan kebijakan diskon pajak yang disebutnya sebagai kebijakan luar biasa di tengah situasi pandemi COVID-19. “Sudah 3 tahun saya tidak bisa bayar pajak kendaraan karena imbas pandemi, baru sekarang bisa (bayar pajak,red) karena ada kebijakan luar bisa dari bapak Gubernur. Selaku masyarakat saya sangat terbantu dengan adanya diskon dan kalau bisa setiap tahun ada kebijakan seperti ini,” katanya saat berinteraksi langsung dengan Gubernur Koster.

Senada dengan Sudarsana, Nengah Dira salah seorang wajib pajak lain mengaku sudah menunggak pajak hingga lebih dari 2 tahun dan baru bisa menunaikan kewajibannya setelah ada kebijakan relaksasi pajak kendaraan tersebut. “Kendaraan saya harusnya membayar Rp 4,8 juta, namun karena ada diskon jadi hanya Rp 3,6 juta, jadi terima kasih sekali atas kebijakan ini,” pungkasnya. (Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *