DENPASAR, BALIPOST.com – Saat pandemi COVID-19 belum surut, penyelundupan narkoba masih gencar di Bali. Seperti pada Sabtu (22/5), petugas gabungan menangkap penyelundup narkoba jaringan Aceh-Bali-NTB, Ma (22) dan Fa (22) di Terminal Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali.

Barang bukti yang diamankan 1 kilogram sabu-sabu (SS) senilai Rp 1,5 miliar. Modusnya, SS tersebut dimasukkan ke sandal yang dipakai kedua pelaku. Masing-masing sandal berisi 250 gram SS.

“Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama Tim Interdiksi Terpadu terdiri dari BNNP Bali, Bea Cukai Kanwil Bali, Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Denpasar dan AP1 Ngurah Rai Bali,” kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. I Gde Sugianyar Dwi Putra, Kamis (28/5).

Baca juga:  Jambret Pelajar di Akhir 2019, Pelakunya Ditangkap

Kronologisnya, Tim Pemberantasan BNNP Bali mendapat informasi dari BNNP Banten bawa ada pengiriman narkoba lewat bandara. Selanjutnya, petugas BNNP berkoordinasi dengan Tim Interdiksi Terpadu Bali melakukan operasi di area Terminal
Kedatangan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pada Sabtu (22/5) petugas melakukan pengamatan dan mencurigai dua orang penumpang yang saat tiba di Bali. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang tersebut beserta barang bawaannya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua penumpang tersebut di hadapan para saksi dari Aviation Security (Avsec) Bandara, ditemukan barang bukti SS seberat kurang lebih 1 kilogram. Barang tersebut dibagi menjadi empat bagian dan disembunyikan di bagian dalam masing-masing sandal dipakai pelaku yang telah dimodifikasi.
“Pelaku mengaku barang bukti ini akan diserahkan kepada seseorang di Lombok atas perintah pengendali yang diduga berada di Aceh. Pelaku mengakui mendapat imbalan sebanyak Rp 30 juta sekali jalan dan sudah kedua kalinya mengirim narkotika ke Bali serta Lombok,” ungkapnya.

Baca juga:  Panjer Kembali Lakukan Penyekatan, Ini Dua Lokasinya

Selain itu juga dibekuk dua generasi milenial sama-sama asal Tabanan berinisial SWA (21) dan WS (21). TKP penangkapan di Perumahan Bukit Sanggulan Indah, Jalan Pulau Menjangan dan Jalan Tukad Yeh Leh, Tabanan, Kamis (20/5). Barang bukti tembakau gorila yang diamankan masing-masing pelaku yaitu 104,93 gram dan 107,97 gram.

Kronologisnya, kata Sugianyar, menindaklanjuti hasil pemetaan tembakau gorila dan hasil analisis paket dari Bea Cukai Denpasar dicurigai isi narkotika dikirim dari Makassar dan penerimanya di Tabanan. Selanjutnya petugas meringkus SWA di Jalan Bedugul Selatan Asri Gang Cempaka Putih, Tabanan. Pelaku terpergok menerima paket berisi tembakau gorila seberat 12,32 gram.

Baca juga:  Ini, Hasil Uji Swab Staf KPU Bali yang Rapid Test-nya Reaktif

Selang dua hari kemudian, tim kembali mendapatkan informasi terkait kiriman paket yang berisi narkotika yang diketahui sebagai penerima di wilayah Tabanan. Setelah dilakukan pemantauan terhadap kiriman paket tersebut, tim kembali melakukan penangkapan terhadap WS, tidak lain teman sekelas tersangka SWA saat SMA.

Dari WS diamankan 107,97 gram tembakau gorilla (sinte). Kepada petugas, kedua Pelaku mengakui sudah menggunakan tembakau gorilla sejak SMA. Mereka membeli tembakau sintetis tersebut melalui
media sosial Instagram. “Kedua tersangka memakai tembakau gorila agar bisa tidur,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *